KPU Beberkan Alokasi Anggaran Kebutuhan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
Suara Kalbar– H-1 pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024. KPU publikasikan Alokasi Anggaran untuk Kebutuhan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
Dikutip dari Instagram KPU RI, berikut rincian anggaran dalam pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
1. Honorarium
KPPS Ketua KPPS (1 Orang) Rp 1.200.000 per orang.
Anggota KPPS (6 Orang) Rp 1.100.000 per orang.
Linmas (2 Orang) Rp 700.000 per orang.
Dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
2. PEMBUATAN TPS Rp 2.000.000 per TPS
Digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya.
3. Ketersediaan Alat Penggandaan Dokumen/Formulir Rp 500 000 per TPS.
Berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan/foto kopi sebanyak 1 unit dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah per TPS termasuk pajak.
4. Operasional KPPS Rp 1.000.000 per TPS
Digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap sebesar Rp50.000, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair (correction pen), dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.
Anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, telah tersedia pada masing – masing DIPA Satker KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan Standar Biaya Masukan TA 2024.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





