Pontianak (Suara Kalbar)- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP RI) Kalimantan Barat menekan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu.
Ketua Tim Pemeriksa Daerah DKPP RI Kalbar, Syafaruddin DaEng Usman, menyoroti pentingnya Bawaslu untuk tidak hanya berpegang pada slogan, tetapi juga membuktikan tindakan nyata dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Adanya berbagai isu, bahkan temuan ril, Bawaslu dan jajarannya hingga tingkat paling akhir selaku ad hock penyelenggara pemilu, harus tegas. Tidak harus tunduk dan patuh pada penggiringan ataupun intimidasi pihak manapun,”kata Bang Din sapaannya, Senin (12/2/2024).
“Dugaan banyak temuan di lapangan yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu, masyarakat maupun peserta pemilu berhak dan sangat dipersilakan untuk melaporkan ke DKPP RI,” lanjut staf pengajar Sejarah Sosial dan Politik Indonesia (SSPI) Fisipol Untan ini.
“Karena, ini menyangkut etik penyelenggara pemilu yang tidak mencerminkan tugas dan fungsinya dalam pengawasan,” paparnya lanjut.
DKPP, kata Bang Din, senantiasa menerima dan merespon aduan, sejauh adanya aduan disertai dengan lampiran berupa bukti konkrit. Misalnya rekaman video, rekaman suara, serta “tangkap tangan” money politik yang dipraktikkan.
“Saya selaku Pemeriksa Daerah Kalbar DKPP RI melihat kinerja Bawaslu untuk lebih proaktif. Mesti ditingkatkan kembali, jangan hanya menunggu laporan. Aktif. Beda dengan DKPP yang diposisikan pasif, namun aktif dan reaktif untuk menindaklanjuti aduan dari berbagai pihak,”tambahnya.
Menyangkut adanya aplikasi aduan yang disediakan untuk masyarakat dalam rangka Pemilu 2024 ini, Bang mengingatkan program ini harus tepat guna dan sasaran.
“Saya lihat harus efektif. Jangan bikin aplikasi, namun tidak dimanfaatkan masyarakat. Namun, mungkin juga kita harus menempatkan sisi lain, apakah memang masyarakat tidak begitu berminat untuk membuat laporannya. Ini harus kita lihat berimbang,” imbuhnya.
Penyediaan aplikasi KawalPemilu itu mestinya gencar disosialisasikan kepada publik, bisa menggunakan media yang ada agar diketahui secara luas.
“Saya kira sejauh bermanfaat, dan memang harus benar-benar bermanfaat, sah saja. Akan tetapi bila itu tidak ada gunanya yang lebih baik, harusnya jangan dibuat. Kita harus efektif efisien, karena itu menggunakan anggaran yang tidak kecil nilainya. Dan itu harus mengcover kepentingan masyarakat luas sebagai pengguna aplikasi ini,”lanjut sejarawan Kalbar ini.
“Dan juga aduan tersebut harus transparan. Sebagaimana kami di DKPP, semua aduan yang ditindaklanjuti (sidang etik misalnya) selalu dipublis. Dan dibaca serta diketahui secara luas,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS