Aismoli: Program Subsidi Motor Listrik Berdampak Positif pada Penjualan dan Industri

Pekerja memeriksa kondisi motor listrik yang dijual di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin, 13 November 2023. (Antara/Henry Purba)

Jakarta (Suara Kalbar)- Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) mengharapkan pemerintah untuk terus melanjutkan program subsidi pembelian motor listrik. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan dan minat masyarakat untuk beralih dari motor konvensional ke motor listrik.

Sekretaris Jenderal Aismoli, Hanggoro Ananta, mengungkapkan bahwa anggota Aismoli, yang terdiri dari 30 pelaku industri motor listrik di Indonesia, merasa terbantu dengan adanya program subsidi ini karena telah berhasil meningkatkan penjualan motor listrik.

“Kami memang merasakan, anggota-anggota juga merasakan bahwa dengan adanya bantuan ini sangat meningkatkan penjualan mereka di tahun 2023,” katanya melansir dari Beritasatu.com, Selasa(13/2/2024).

Ia menambahkan bahwa insentif untuk motor listrik ini harus diberikan ke masyarakat lantaran harga motor listrik di Indonesia masih tergolong mahal.

“Masalah kita saat ini bahwa harga kendaraan listrik itu belum terjangkau bagi masyarakat,” ujar Ananta.

Ia menilai program insenfif yang diberikan untuk pembelian motor listrik telah melewati pembahasan yang komprehensif, sehingga program ini bisa jadi bantala industri kendaraan listrik dan bisa meningkatkan ekonomi nasional.

“Kami kembalikan ke pemerintah, pasti pemerintah juga mengeluarkan program ada hitung-hitungannya. Tapi kami memang merasakan bahwa ini cukup mendongkrak penjualan sepeda motor listrik di anggota kami,” ujarnya.

Sebelumnya pada Maret 2023, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik bagi masyarakat yang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penerima kredit usaha rakyat (KUR), serta penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Namun pada Agustus 2023 melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023, memutuskan bahwa insentif tersebut diperluas cakupannya untuk seluruh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan masyarakat (NIK) yang sama.

Kebijakan ini juga dilanjutkan pada tahun 2024, dengan kuota subsidi motor listrik sebanyak 50.000 unit.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS