SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Skandal Pungutan Liar di Rutan KPK: 12 Pegawai Mengaku Terlibat, Ada yang Terima Rp 500 Juta

Skandal Pungutan Liar di Rutan KPK: 12 Pegawai Mengaku Terlibat, Ada yang Terima Rp 500 Juta

Tumpak Hatorangan Panggabean. ANTARA

Jakarta (Suara Kalbar)- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menggelar sidang etik terhadap 12 pegawai KPK terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Rabu (17/1/2024). Dalam sidang etik ini, para pegawai KPK memberikan pengakuan terkait dugaan pungli di Rutan KPK, termasuk pengakuan bahwa ada yang menerima uang sejumlah Rp 500 juta.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan bahwa para pegawai yang menjalani sidang etik adalah bagian dari tim pengamanan yang bertugas di Rutan KPK. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan pungli, dan Tumpak menegaskan bahwa pengakuan mereka berkisar antara Rp 180 juta hingga Rp 500 juta.

“Wah tidak hafal juga saya, rata-rata. Ada yang Rp 180 juta, ada yang Rp 500 juta,” katanya dilansir dari beritasatu.com, Kamis (18/1/2024).

Tumpak menerangkan, 12 pegawai KPK yang menjalani sidang etik kali ini langsung dimintai keterangan terkait dugaan pungli di Rutan KPK. Dia menyebut, para pegawai KPK tersebut merupakan bagian pengamanan yang menjaga Rutan KPK.

“(Yang didalami saat sidang etik) ya apa benar mereka menerima, begitu kan, melakukan pungli,” ungkap Tumpak.

Selain itu, Dewas KPK turut mendalami soal mekanisme penyerahan uang pungli rutan tersebut. Tumpak enggan membeberkan identitas 12 pegawai KPK yang disidang etik kali ini.

“Ada yang transfer, ada yang tunai. Itu dari 2017 sampai 2023,” tutur Tumpak.

Sebelumnya, Dewas KPK membeberkan, sebanyak 93 pegawai KPK tersandung dugaan pelanggaran etik terkait pungli di Rutan KPK. Dewas KPK segera menggelar sidang etik terhadap mereka.

“93 orang yang akan naik sidang etik,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Albertina belum mengumumkan secara resmi terkait nama-nama pegawai yang tersandung dugaan pungli tersebut. Meski begitu, dia mengamini total nilai pungli di Rutan KPK sudah lebih besar dari temuan awal yang mencapai Rp 4 miliar.

“Nilainya lebih, tetapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga, tetapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai,” tutur Albertina.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan