CEK FAKTA: Kedatangan Pengungsi Rohingya untuk Menambah Suara di Pemilu
Suara Kalbar– Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook dengan nama pengguna “Peserta anonim” mengunggah narasi tenteng Kedatangan Pengungsi Rohingya untuk Menambah Suara di Pemilu.
” Tujuan Rohingya masuk ke Indonesia menambah Suara salah satu Capres… Terus Menhan kerja nya apa ?? Rohingya saja yg hanya pakai kapal Kayu bisa jebol gimana dgn Musuh.. kebanyakan omon omon..” bunyi narasi dalam video tersebut.
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan hasil penelusuran didapati bahwa dalam Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 1 angka 34 jo pasal 198, menegaskan bahwa hak memilih dalam pemilu hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Sementara itu, Sekretaris KPU Tulungagung, Muchammad Anam Rifai telah mencoret nama Mohammad Sofi setelah temuan tersebut.
KPU Tulungagung juga menerima surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), tentang pencabutan kewarganegaraan Sofi.
Dengan demikian klaim tentang Kedatangan Pengungsi Rohingya untuk Menambah Suara di Pemilu adalah salah dan masuk kategori konten yang menyesatkan.
KESIMPULAN
Hasil pemeriksa fakta Yudho Ardi, Faktanya, Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 1 angka 34 jo pasal 198, menegaskan bahwa hak memilih dalam pemilu hanya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Sumber:
https://cekfakta.com/focus/15545
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




