SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Netralitas Anggota Polri Menjadi Penekanan Pada Pengamanan di TPS 14 Februari 2024

Netralitas Anggota Polri Menjadi Penekanan Pada Pengamanan di TPS 14 Februari 2024

Kompol Samsul Bakri paparkan Tactical Wall Game Pengamanan TPS bagi personel di halaman Mapolres Sekadau, Selasa (23/1/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Polres Sekadau

Sekadau (Suara Kalbar)- Perjelas pola dan alur pengamanan di TPS pada Pemilu 2024, Kabagops Polres Sekadau Kompol Samsul Bakri paparkan Tactical Wall Game Pengamanan TPS bagi personel yang terlibat.

Pemaparan Tactical Wall Game itu dilaksanakan usai apel pengecekan kesiapan personel Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Mapolres Sekadau.

Kompol Bakri menjelaskan bahwa, pola pengamanan yang akan digunakan mengikuti pola dari Mabes Polri. Untuk kategori TPS yang kurang rawan, pola pengamanan yang diterapkan adalah 2:12:24, artinya dua polisi akan mengamankan 12 TPS dengan bantuan 24 petugas ketertiban.

Sementara untuk kategori TPS yang rawan, pola pengamanan yang akan dijalankan adalah 2:2:4, yaitu dua polisi yang akan mengamankan dua TPS dengan bantuan empat petugas ketertiban.

Selain itu, untuk TPS yang masuk kategori sangat rawan, akan diterapkan pola pengamanan 2:1:2, yang berarti dua polisi akan mengamankan satu TPS dengan bantuan empat petugas ketertiban.

Dalam pengamanan pemungutan surat suara di TPS, Polres Sekadau mengerahkan sebanyak 174 personel untuk mengamankan 698 TPS di wilayah Kabupaten Sekadau. Penebalan pengamanan juga dilakukan dengan BKO 30 personel Brimob Polda Kalbar sebagai Power On Hand dan personel Dalmas Polres Sekadau.

“Personel BKO Brimob dan Dalmas Polres Sekadau akan bergerak sesuai dengan dinamika pengamanan di TPS. Melalui Tactical Wall Game ini, kami berharap seluruh tahapan pemungutan suara di Kabupaten Sekadau dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif,” ungkapnya.

Kabagops juga menegaskan beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri dalam menjaga keamanan di TPS. Larangan tersebut antara lain:

1. Dilarang memasuki area TPS pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara kecuali ada permintaan dari KPPS.

2. Memihak pada salah satu pendukung sehingga tidak mencerminkan sikap Netralitas.

3. Mengganggu anggota KPPS di TPS diluar ketentuan undang-undang yang berlaku.

4. Mempengaruhi masyarakat untuk menentukan atau memilih salah satu calon.

5. Bertindak diluar prosedur yang dapat memancing timbulnya kerusuhan masal.

Menutup paparannya, Kompol Bakri kembali menegaskan kepada seluruh anggota yang bertugas di pengamanan TPS agar menjaga netralitas dan memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan aman dan kondusif terutama dalam tahapan pemungutan surat suara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan