Kapolri Tentang Kasus Firli Bahuri: yang Penting Kasus Ini Tuntas
Jakarta (Suara Kalbar)- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa status tidak ditahannya Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bukan menjadi persoalan utama.
Menurutnya, yang terpenting adalah menuntaskan kasus tersebut. Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting (adalah) bagaimana kasus ini dituntaskan,” kata Listyo melansir dari ANTARA, Selasa(5/12/2023).
Listyo menyatakan bahwa yang utama dalam kasus tersebut adalah bagaimana perkara ini dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
Ia percaya bahwa penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pasti telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam memutuskan untuk tidak menahan Firli. Kapolri mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawal jalannya proses hukum yang ditangani oleh Polri.
“Ya, ikuti saja prosedurnya. Tentunya, penyidik memiliki alasan-alasan subjektif, namun demikian, sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi,” jelas Listyo.
Sebelumnya, Penyidik Gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri belum menahan Firli Bahuri, Jumat (1/12), usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan alasan belum ditahannya Firli Bahuri itu karena penyidik belum merasa perlu.
“Belum diperlukan (penahanan),” kata Arief.
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya, Jumat, sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11). Pemeriksaan tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan Firli keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.29 WIB.
Arief mengatakan setelah pemeriksaan tersebut, penyidik gabungan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap Firli.
“Akan dievaluasi oleh tim penyidik,” kata Arief.
Firli Bahuri diperiksa dengan diberi 40 pertanyaan terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan, dan penerimaan hadiah atau janji.
Penyidik Polri juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya, serta terkait harta kekayaan dan LHKPN, juga aset yang dimiliki.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS