SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Terberat,Firlu Bahuri Diminta Mengundurkan Diri

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Terberat,Firlu Bahuri Diminta Mengundurkan Diri

Dewan Pengawas KPK, usai memimpin sidang putusan kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). SUARAKALBAR/ANTARA

Suara Kalbar– Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, jalani Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). Dewas KPK sebut ada tiga pelanggaran kode etik.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, dilansir dari ANTARA.

Tumpak mengatakan pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.

Kemudian pelanggaran ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Atas perbuatannya itu, Firli dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik berat, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

Adapun perbuatan Firli yang melanggar kode etik itu juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e. Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak membacakan putusan Sidang Kode Etik yang dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan