UMK Sanggau Tahun 2024 Sebesar Rp. 2.789.563,- Naik 3,18 Persen

Rapat yang digelar DPK Sanggau di aula Disnakertrans Sanggau. (SUARAKALBAR.CO.ID/Darmansyah)

Sanggau (Suara Kalbar) –Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Sanggau menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 sebesar Rp2.789.563,-.

Naominal UMK 2024 Kabupaten Sanggau tersebut naik 3,18 persen dari UMK tahun 2023 yang sebesar Rp2.703.536, atau kenaikannya Rp.86.027,-. Penetapan tersebut setelah melalui rapat di aula kantor Disnakertrans Kabupaten Sanggau, Selasa (21/11/2023)

Hadir dalam rapat itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau H Roni Fauzan bersama anggota DPK yang terdiri dari Polnep Sanggau, UT Cabang Sanggau, Kabid Perindustrian dan Kabid Koperasi Disperindagkop UM, Statistik/BPS Sanggau, Ketua DPK APKINDO Sanggau, Ketua PUK SP.Kahut PT Erna Djuliawati, Ketua PKS PT MPE, Ketua PUK SP. PT ICA dan ketua PUK SP Perkebunan PT SIA.

Roni Fauzan, mengatakan penetapan UMK tahun 2024 tersebut menggunakan aturan baru yaitu PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, perubahan atas PP nomor 36 yang mengunakan dua kriteria atau perhitungan.

Diungkapkan Roni untuk UMK Sanggau tahun berjalan masih di bawah median upah atau upah rata-rata. Sehingga menggunakan rumus yang ditentukan dalam PP nomor 51 tahun 2023 di pasal 26, disitu kesepakatan DPK Sanggau apakah menggunakan alfa 0,1, 0,2, atau 0,3 dan berdasarkan kesepakatan bersama dengan mengunakan alfa 0,2 tidak tinggi tidak rendah sehingga didapati UMK Sanggau tahun 2024 sebesar Rp 2.789.563,-.

“Setelah ditetapkan UMK Kabupaten Sanggau tahun 2024 maka hasil rapat ini dibuatkan surat Bupati karena Bupati selaku ketua DPK, selanjutnya diusulkan ke pak Gubernur untuk penetapan UMK tersebut. Setelah SK Gubernur keluar, baru akan disosialisasikan baik itu dari Pemda maupun APINDO kepada pengusaha maupun pekerjanya dan akan diberlakukan pada 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024, untuk dipatuhi semua perusahaan,”ungkapnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sanggau, Konggo Tjintalong Tjondro, mengapresiasi kepada Pemkab Sanggau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau yang begitu cepat responnya untuk membahas UMK, padahal baru beberapa hari lalu yang Provinsi.

“Artinya kebijakan yang ditetapkan ini sangat luar biasa, tidak hanya memihak kepada pengusaha tetapi juga sangat peduli dengan para pekerja,”katanya.

Dengan penetapan yang sesuai dengan kondisi ekonomi, lanjut Konggo, percuma kalau dinaikan tinggi-tinggi sehingga membuat perusahaan tidak mampu bayar yang berujung akan terjadinya PHK karena perusahaan tidak mampu.

“Nantinya setelah keluar SK Gubernur terkait UMK ini, kami akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar wajib menerapkan UMK sesuai dengan yang sudah ditetapkan,”tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS