Polres Singkawang Sita Ratusan Slop Rokok Merek GATI Berpita Cukai Ilegal
Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang mengamankan ratusan slop rokok merek GATI yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Komplek Green Land, Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara, Sabtu (30/5/2026) pukul 13.20 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 286 slop lima bungkus rokok GATI jenis Bold, 473 slop sembilan bungkus rokok GATI jenis Premium, serta satu unit mobil yang digunakan untuk operasional. Polisi juga mengamankan tiga orang terlapor berinisial OS (28), ST (43), dan MR (28).
“Tim Satreskrim melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan rokok yang pita cukainya tidak sesuai dengan isi kemasan,” ujar Kapolres Singkawang melalui Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, didampingi Kasi Humas Iptu Hidayatno dan perwakilan Bea Cukai Sintete.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku adalah mendistribusikan dan menjual rokok merek GATI secara bebas di wilayah Kota Singkawang dan kabupaten sekitarnya menggunakan pita cukai ilegal. Saat digerebek, ketiga terlapor kedapatan sedang berada di rumah yang diduga menjadi pusat distribusi tersebut beserta seluruh barang bukti.
Saat ini, para terlapor beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Singkawang untuk pemeriksaan dan pendalaman informasi lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
• Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat 1: Mengatur larangan menjual barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan kemasan atau pelekatan pita cukai. Ancaman hukuman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
• Pasal 55: Mengatur tentang pemalsuan, pembelian, atau penggunaan pita cukai bekas/palsu. Ancaman hukuman pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda 10 hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penulis : Hendra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





