SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Ketapang UMK Ketapang Tahun 2024 Naik Rp103.368 Menjadi Rp3.188.983

UMK Ketapang Tahun 2024 Naik Rp103.368 Menjadi Rp3.188.983

Ilustrasi upah.

Ketapang (Suara Kalbar)- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.188.983. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp103.368 atau 3,35 persen dari UMK tahun 2023.

Keputusan tersebut diambil setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang, yang terdiri dari unsur pemerintah, pakar, pengusaha, dan serikat pekerja, menggelar sidang pleno di Hotel Borneo Ketapang pada Rabu (22/11/2023).

Pimpinan sidang, Al Muhammad Yani, menyatakan, “Dengan demikian kita telah sepakati angka ini melalui sistem voting sehingga ini telah menjadi kesepakatan kita bersama.”

UMK Ketapang tahun 2024 tetap menjadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Pada tahun 2022, UMK Ketapang sebesar Rp2.876.252, sementara pada tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp3.085.615 per bulan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalbar telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar. UMP Kalbar tahun 2024 senilai Rp2.702.616, mengalami kenaikan sebesar 3,6 persen dari tahun sebelumnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan