Sosialisasi Perda Kalbar Nomor 5 Tahun 2022, Bukti Keseriusan Pemerintah Bagi Petani

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Gedung UMKM Sekadau, Kamis 22 November 2023.(SUARAKALBAR.CO.ID/ist)

Sekadau (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Sekadau laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Gedung UMKM Sekadau, Kamis 22 November 2023.

Kegiatan itu dibuka oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio dengan menghadirkan narasumber anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Thomas Alexander dan dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Sejumlah Kepala SKPD, Pejabat Kejasaan Negeri Sekadau, Camat, Kepala Badan, Kepala Desa, Tokoh Adat dan tamu undangan lainnya.

Dikatakan Subandrio, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat agar tujuan berbangsa dan bernegara dapat tercapai.

Subandrio menuturkan, pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan menyambut baik kegiatan tersebut karena Perda Nomor 5 Tahun 2022 dinilai sangat sesuai dengan visi misi Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera dan bermartabat. Satu di antaranya untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh.

Wabup Sekadau itu berharap dengan mengikuti sosialisasi tersebut, paradigma tentang kurangnya perhatian pemerintah terhadap petani yang selama ini berkembang di masyarakat dapat secara perlahan berubah.

“Peserta kegiatan harus aktif dalam menggali informasi demi pengembangan petani Kabupaten Sekadau yang lebih terarah, ” kata Subandrio.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS