Sebanyak 9 Kades di Sekadau Harus PAW, Dinas PMD Sebut Paling Akhir Awal 2024

Sekadau (Suara Kalbar)- Sebanyak 9 kepala desa (kades) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, jalani tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW). Total 7 orang di antaranya jadi calon legislatif, Kamis (09/11/2023).

Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa (DPMD) Kabupaten Sekadau, Sabas, mengungkapkan dari 9 kades itu ada 1 orang yang meninggal dunia, 1 mengundurkan diri usai lulus PPPK dan 7 mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu serentak 2024.

Proses PAW itupun masih berlangsung dan diperkirakan selesai pada awal tahun 2024. Di mana saat ini sudah ada 1 desa yang menyelesaikan proses PAW.

Dijelaskan Sabas, proses PAW dilaksanakan oleh masing-masing desa. Sehingga dari dinas tidak menentukan jadwal pelaksanaan mulai dari seleksi hingga penentuan kades selanjutnya.

Sementara itu, untuk saat ini ada 8 desa yang jabatan kadesnya masih diisi oleh Penjabat Kepala Desa dari ASN kantor camat di wilayah masing-masing.

“Kita tidak ada batas waktu untuk PAW, yang penting jangan sampai sisa masa jabatan kurang dari 1 tahun. Kalau sekarang perhitungannya masih 1 tahun setengah. Jadi paling lambat seharusnya PAW dilakukan pada awal tahun 2024,” tandas Sabas.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS