SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau ISPU Sanggau 101-200, Disdikbud Sanggau Terapkan BDR untuk PAUD dan PTM Terbatas untuk SD-SMP

ISPU Sanggau 101-200, Disdikbud Sanggau Terapkan BDR untuk PAUD dan PTM Terbatas untuk SD-SMP

Kabut asap masih menyelimuti Sanggau (suarakalbar.co.id/cok)

 

Sanggau (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali menyesuaikan kebijakan pembelajaran menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap karhutla.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau Robertus Sunohadi kembali menerbitkan Surat Nomor 400.3.1/221/DIKBUD-B/2026 tertanggal 25 September 2026 tentang Kegiatan Pembelajaran pada Jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Sanggau Selama Kabut Asap.

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sanggau Nomor 400.3.1/60/Dikbud-B/2026 tanggal 18 September 2026 dan memperhatikan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) melalui aplikasi ISPUNET Kementerian Lingkungan Hidup serta pemantauan BMKG.

“Dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan nilai ISPU di Kabupaten Sanggau berada pada rentang nilai 101-200,” katanya.

Sesuai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla, Disdikbud Sanggau menginstruksikan beberapa kebijakan:

1. PAUD Belajar Dari Rumah (BDR)Disdikbud memberlakukan kembali kebijakan Belajar Dari Rumah untuk satuan pendidikan jenjang PAUD Negeri/Swasta mulai tanggal 25 September 2026.

2. SD dan SMP Tetap PTM Terbatas. Kegiatan pembelajaran untuk jenjang SD dan SMP tetap dilaksanakan di satuan pendidikan masing-masing secara Tatap Muka Terbatas.

Ketentuan PTM Terbatas sebagai berikut:

a. Seluruh warga sekolah dianjurkan menggunakan masker selama PTM Terbatas di lingkungan sekolah;

b. Melakukan penyesuaian Jam Pelajaran dengan mengurangi durasi 10 menit per Mata Pelajaran;

c. Tidak melaksanakan aktivitas di luar ruangan kelas seperti upacara bendera, kegiatan olahraga, dan ekstrakurikuler;

d. Untuk mata pelajaran PJOK selama PTM Terbatas dilakukan di dalam ruang kelas dalam bentuk penyampaian teori.

Kepala sekolah juga diwajibkan memastikan PTM Terbatas berlangsung sesuai jadwal dan melaporkan kepada Disdikbud Kabupaten Sanggau jika menghadapi kendala.

Disdikbud menegaskan kebijakan PTM Terbatas akan diberlakukan sampai kondisi kualitas udara di Kabupaten Sanggau kembali normal.

“Jika sewaktu-waktu kualitas udara di Kabupaten Sanggau sudah membaik atau memburuk, perubahan moda pembelajaran akan diinformasikan kembali melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau,” tulis Plt Kadisdikbud Robertus Sunohadi.

Penulis: Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play