Pasar Rakyat Parwasal Diresmikan, Tingkatkan Perekonomian Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, meresmikan Pasar Rakyat Parwasal yang terletak di sebelah Pasar Puring Siantan, Kecamatan Pontianak Utara. Dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti, Wali Kota secara resmi memulai operasional pasar rakyat ini, yang menampung 174 pedagang, terdiri dari 147 unit los dan 27 unit kios.
“Mudah-mudahan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat serta menjadi pusat perbelanjaan bahan makanan tradisional,” ujarnya usai meresmikan Pasar Rakyat Parwasal pada Rabu (22/11/2023).
Wali Kota Pontianak, didampingi oleh Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, menjelajahi setiap sudut pasar, berdiskusi dengan pedagang tentang situasi dan kondisi terkini pasar lokal, serta berbelanja sayur-sayuran dan bahan pokok dari pedagang di pasar tersebut. Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana melakukan revitalisasi seluruh kawasan Pasar Puring.
“Pasar Rakyat Parwasal ini didanai pemerintah pusat lewat APBN. Nantinya seluruh kawasan ini akan kita revitalisasi,” ungkap Edi.
Kehadiran Pasar Rakyat Parwasal dianggap representatif, dengan lapak-lapak pedagang yang tertata lebih rapi. Edi memberikan pesan kepada para pedagang untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan pasar. Terlebih lagi, Kota Pontianak saat ini sedang dalam tahap penilaian untuk meraih penghargaan Adipura.
“Tahun 2022 sudah mendapatkan sertifikat Adipura. Tahun 2023 kita harapkan bisa mendapatkan Piala Adipura,” tambahnya.
Edi menjelaskan bahwa setiap penghargaan yang diterima dari pemerintah pusat akan disertai dengan insentif, bukan hanya berupa sertifikat atau piala. Adipura merupakan salah satu program pemerintah pusat yang memberikan penghargaan kepada kota-kota yang berhasil menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Menengah, dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Junaidi, menambahkan bahwa revitalisasi Pasar Rakyat Parwasal sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2020. Peraturan ini menugaskan Bupati/Wali Kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan berupa pasar rakyat dan gudang nonsistem resi gudang yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
“Aset milik Pemkot Pontianak. Ada fasilitas lainnya di pasar ini seperti home storage, mushola, toilet, dan klinik,” terang Junaidi.
Revitalisasi pasar ini juga merupakan bagian dari adaptasi perubahan perilaku konsumen akibat pandemi Covid-19. Masyarakat yang awalnya menggunakan jasa angkutan online untuk belanja bahan makanan, kini kembali bertransaksi secara langsung di pasar tradisional.
“Pembangunannya dimulai saat pandemi Covid. Untuk penataan taman di sekitar, penyambungan listrik dan air menggunakan dana pemerintah daerah lewat APBD Kota Pontianak,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






