Kayong Utara (Suara Kalbar) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kayong Utara Jumadi Gading mengatakan penilaian seleksi kompetensi untuk pelamar khusus dan umum berbeda.
“Untuk peserta kategori khusus tidak ada passing grade atau nilai ambang batas, jadi pemeringkatan sesuai nilai tertinggi. Sedangkan untuk peserta kategori umum, ada nilai ambang batas yang harus dipenuhi,” ujar Jumadi. Minggu (19/11/2023).
Selain itu, Kata Jumadi tahun ini terdapat 571 pelamar PPPK, terdiri dari pelamar teknis 221, guru 201 dan pelamar kesehatan 149.
Sedangkan, seleksi kompetensi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 dibagi menjadi dua kategori, yaitu pelamar kategori khusus dan umum. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 648 tahun 2023.
Dalam surat keputusan itu dijelaskan, pelamar kebutuhan khusus meliputi eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara, dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
“Serta tenaga non aparatur sipil negara yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar,” katanya.
Sementara itu kriteria pelamar kebutuhan umum untuk formasi teknis dan tenaga kesehatan, yaitu selain pelamar eks tenaga honorer kategori II atau non ASN yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 tahun.
Sedangkan kriteria pelamar kebutuhan umum untuk formasi guru, yaitu lulusan pendidikan profesi guru yang terdaftar pada pangkalan data di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Serta guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS