Beraksi di Depan CCTV, Pencuri Motor di Sekadau Langsung Ditangkap Polisi

Foto pria berinisial SUL (21) ditangkap polisi usai mencuri motor di Desa Sungai Ayak II, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. (SUARAKALBAR.CO.ID/IST)

Sekadau (Suara Kalbar)- Aksinya terekam CCTV, seorang pria berinisial SUL (21) ditangkap polisi usai mencuri motor di Desa Sungai Ayak II, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 18 November 2023 malam.

Hal itu terungkap ketika anggota Unit IV Satreskrim Polres Sekadau mendapat informasi dari anggota Polsek Belitang Hilir terkait adanya tindak pidana pencurian sepeda motor di Halaman Parkir Toko Bangunan Sinar Jaya.

Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi langsung berhasil mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya pelaku yang tengah berada di SP 2 Maboh Permai, Kecamatan Belitang, berhasil diamankan beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria F 150 cc warna putih dan satu kunci kontak merk Suzuki. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 362 KUHP dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Rahmad.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS