SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Bappeda Sintang Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD

Bappeda Sintang Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD

Konsultasi Publik Pertama dalam Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang 2025-2045, di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/11/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/Wulan

Sintang (Suara Kalbar)-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Sintang laksanakan Konsultasi Publik Pertama dalam Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang 2025-2045, di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/11/2023).

Kegiatan dibuka oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, dengan dan dua orang narasumber yakni Riduansyah dan Akhmad Yani, dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura Pontianak.

Adapun peserta konsultasi publik berasal dari Non Government Organization, akademisi dan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang.

Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Kurniawan, menjelaskan penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis dalam rencana pembangunan suatu daerah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pada penyusunan kajian lingkungan ini, masyarakat dan pemangku kepentingan wajib dilibatkan dengan menghimpun saran dan masukan dari masyarakat. Maka dari itu, forum konsultasi publik digelar untuk memberikan ruang keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Kita ingin menghindarkan Kabupaten Sintang dari kerusakan lingkungan hidup di masa yang akan datang. Maka kajian lingkungan ini harus dimasukan ke dalam rencana pembangunan Kabupaten Sintang 20 tahun ke depan” jelas Kurniawan.

Senada, Riduansyah dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura Pontianak, menjelaskan bahwa semua daerah memang wajib menyusun kajian lingkungan dan dimasukan ke dalam rencana pembangunan daerah.

Tujuannya untuk memastikan bahwa aspek pembangunan berkelanjutan sudah menjadi pertimbangan dan terintegrasi dalam penyusunan rencana dan program. Sehingga siapapun pemimpin Kabupaten Sintang 4 periode ke depan, wajib mengacu kepada RPJPD ini.

“RPJPD ini juga wajib diserahkan kepada calon Bupati Sintang mendatang. Calon Bupati Sintang tidak boleh menyusun visi dan misi yang berbeda dengan substansi yang ada dalam RPJPD Kabupaten Sintang 2025-2045 ini, ” tandas Riduansyah.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan