Tercatat 125 Pemilih Pindah Masuk di Singkawang

Singkawang (Suara Kalbar)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang merilis rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) periode September 2023.
“Di Singkawang tercatat sebanyak 125 pemilih pindah masuk dan 96 pemilih pindah keluar dalam rentang waktu Agustus sampai dengan September 2023,” ujar Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq pada Minggu (1/10/2023) di Singkawang.
Umar mengatakan rekapitulasi DPTb ini merupakan akumulasi dari pemilih yang mengurus pindah memilih sejak Agustus sampai dengan September 2023.
“Jadi rekapitulasi itu merupakan akumulasi dari pemilih yang mengurus pindah memilih dari bulan Agustus 2023. Sebagaimana diketahui, untuk rekapitulasi pindah memilih pada Agustus 2023, sebanyak 62 pemilih pindah masuk dan 51 pemilih pindah keluar. Secara rinci di bulan September ini, ada 63 pemilih pindah masuk dan 45 pemilih pindah keluar,” kata Umar.
Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini menjelaskan rincian rekapitulasi pemilih pindah masuk, yakni Kecamatan Singkawang Tengah 11 pemilih laki-laki, 12 pemilih perempuan. Tersebar di 3 kelurahan 12 TPS.
Kecamatan Singkawang Barat 9 pemilih laki-laki, 12 pemilih perempuan. Tersebar di 4 kelurahan 7 TPS. Kecamatan Singkawang Timur 2 pemilih laki-laki, 2 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 2 TPS. Kecamatan Singkawang Utara 14 pemilih laki-laki, 12 pemilih perempuan. Tersebar di 6 kelurahan 12 TPS. Dan Kecamatan Singkawang Selatan 30 pemilih laki-laki, 21 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 16 TPS.
Sementara rekapitulasi pemilih pindah keluar, kata Umar, Kecamatan Singkawang Tengah 11 pemilih laki-laki, 11 pemilih perempuan. Tersebar di 5 kelurahan 14 TPS. Kecamatan Singkawang Barat 24 pemilih laki-laki, 20 pemilih perempuan. Tersebar di 3 kelurahan 21 TPS. Kecamatan Singkawang Timur 3 pemilih laki-laki, 2 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 4 TPS. Kecamatan Singkawang Utara 7 pemilih laki-laki, 7 pemilih perempuan. Tersebar di 6 kelurahan 10 TPS.
“Dan Kecamatan Singkawang Selatan 7 pemilih laki-laki, 4 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 7 TPS,” ungkap Umar.
Umar menjelaskan, pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan,” kata Umar.
Umar mengatakan, dalam pengurusannya pemilih diharuskan menyerahkan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih.
Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tahanan di Rutan atau Lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya.
“Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem,” ujar Umar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS