SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Menimbang Dapil DPR RI Kalbar III: Memperkuat Suara Singbebas dalam Demokrasi Nasional

Menimbang Dapil DPR RI Kalbar III: Memperkuat Suara Singbebas dalam Demokrasi Nasional

Firdaus

Oleh: Firdaus, S.IP., M.Sos

Demokrasi yang sehat bukan hanya tentang bagaimana masyarakat menggunakan hak pilihnya setiap lima tahun, tetapi juga bagaimana suara masyarakat tersebut benar-benar terwakili dalam proses pengambilan keputusan politik. Dalam konteks inilah, pembahasan mengenai daerah pemilihan (dapil) menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kualitas hubungan antara rakyat dan wakil yang dipilihnya.

Kalimantan Barat merupakan provinsi dengan karakter wilayah yang luas, keberagaman sosial yang kuat, serta dinamika pembangunan yang terus berkembang. Kondisi geografis dan sosial tersebut tentu membutuhkan sistem representasi politik yang mampu menjawab kebutuhan setiap kawasan secara proporsional.

Karena itu, gagasan pembentukan Dapil DPR RI Kalbar III perlu mendapat ruang diskusi yang lebih luas. Salah satu kawasan yang memiliki argumentasi kuat untuk dikaji adalah Singbebas, yaitu Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas.

Kawasan Singbebas memiliki karakter yang unik. Selain menjadi wilayah dengan aktivitas ekonomi yang berkembang, kawasan ini juga merupakan bagian penting dari kawasan perbatasan negara. Posisi geografis yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadikan Singbebas memiliki tantangan pembangunan yang berbeda, seperti penguatan ekonomi perbatasan, peningkatan infrastruktur, konektivitas wilayah, pengembangan pariwisata, serta penguatan sektor pertanian dan perikanan.

Dalam perspektif manajemen politik lokal, representasi politik yang efektif sangat dipengaruhi oleh kedekatan antara wakil rakyat dengan karakter persoalan masyarakat yang diwakilinya. Semakin besar pemahaman seorang wakil terhadap kondisi lokal, semakin besar pula peluang aspirasi masyarakat diterjemahkan menjadi kebijakan yang sesuai kebutuhan daerah.

Selama ini, sistem pemilihan anggota DPR RI di Kalimantan Barat berjalan berdasarkan pembagian daerah pemilihan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi salah satu dasar pengaturan daerah pemilihan anggota DPR RI dengan mempertimbangkan prinsip kesetaraan nilai suara, jumlah penduduk, wilayah administrasi, serta alokasi kursi. Oleh karena itu, setiap gagasan pembentukan dapil baru harus melalui kajian yang objektif dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, demokrasi juga merupakan proses yang terus berkembang. Perubahan jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatnya kompleksitas kebutuhan masyarakat menjadi alasan penting untuk melakukan evaluasi terhadap sistem representasi politik secara berkala.

Pembentukan Dapil DPR RI Kalbar III berbasis kawasan Singbebas bukan semata-mata tentang menambah wilayah pemilihan, tetapi tentang bagaimana memastikan bahwa aspirasi masyarakat dapat tersalurkan secara lebih efektif. Kawasan yang memiliki karakter dan kepentingan pembangunan yang relatif sama tentu membutuhkan perhatian politik yang lebih terarah.

Sebagai kawasan perbatasan, Singbebas memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional. Perbatasan bukan hanya halaman depan negara, tetapi juga pusat pertumbuhan ekonomi dan interaksi sosial antarbangsa. Karena itu, diperlukan representasi politik yang mampu membawa isu-isu lokal tersebut ke dalam agenda nasional.

Dalam pandangan saya, pembentukan Dapil DPR RI Kalbar III harus ditempatkan sebagai gagasan untuk memperkuat demokrasi, bukan sebagai kepentingan politik jangka pendek. Prosesnya harus dilakukan melalui kajian akademik, dialog publik, serta pertimbangan yang matang antara pemerintah, penyelenggara pemilu, akademisi, dan masyarakat.

Kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari banyaknya pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara, tetapi juga dari seberapa jauh masyarakat merasa memiliki wakil yang memahami kebutuhan mereka. Representasi yang dekat, responsif, dan memahami karakter daerah akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi politik.

Pada akhirnya, wacana pembentukan Dapil DPR RI Kalbar III berbasis Singbebas merupakan bagian dari perjalanan panjang memperkuat demokrasi di Kalimantan Barat. Apabila melalui kajian yang komprehensif dinilai memenuhi prinsip keadilan representasi, maka gagasan tersebut layak menjadi bahan pertimbangan dalam penataan sistem politik nasional ke depan.

Demokrasi membutuhkan ruang bagi setiap wilayah untuk menyampaikan aspirasinya. Dengan representasi yang lebih proporsional, suara masyarakat Singkawang, Bengkayang, dan Sambas diharapkan dapat semakin kuat dalam menentukan arah pembangunan Kalimantan Barat dan Indonesia.

*Penulis adalah Pengamat Politik Universitas Tanjungpura, Bidang Kajian Manajemen Politik Lokal

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play