Polres Sekadau Gelar Razia Tipiring, Tangkap 2 Orang Diduga Pelaku Pencurian

Polres Sekadau kembali menggelar razia tindak pidana ringan (Tipiring) pada Kamis (26/10/2023).[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Polres Sekadau]

Sekadau (Suara Kalbar)-  Polres Sekadau menggelar operasi razia tindak pidana ringan (Tipiring) sebagai respons terhadap laporan dan aduan terkait penyakit masyarakat yang meresahkan warga.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kabag Ops Kompol Samsul Bakrie, mengungkapkan razia yang dimulai pukul 02.00 WIB dini hari melibatkan 55 personel yang dibagi menjadi dua tim. Tujuan dari operasi ini adalah untuk mencegah berbagai tindak kejahatan, termasuk peredaran narkoba, minuman keras (Miras), dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Selain Tipiring, razia yang dilaksanakan ini juga merupakan upaya mencegah berbagai tindak kejahatan seperti peredaran Narkoba, Miras, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ungkap Kabag Ops Kompol Bakrie dalam keterangan yang diterima, Kamis (26/10/2023).

Kompol Bakrie menjelaskan, petugas melakukan penyisiran dan pengecekan di tempat-tempat penginapan, hotel, rumah kos, dan tempat karaoke yang berada di sekitar Kota Sekadau.

Hasil dalam pelaksanaan razia, petugas menjaring 7 pasangan bukan suami istri, di mana 2 pasangan statusnya masih di bawah umur. Petugas juga turut mengamankan 19 orang, terdiri dari 8 pria dan 11 wanita, yang tidak memiliki identitas atau tanda pengenal yang sah.

Selain itu, dalam razia yang berakhir pada pukul 05.30 WIB pagi, petugas juga mengamankan dua orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian handphone. Kejadian pencurian ini terjadi di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Kompol Bakrie menjelaskan bahwa seluruh pelaku Tipiring telah dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan pendataan identitas, pembinaan, serta membuat surat pernyataan tertulis sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Adapun untuk dua pasangan yang masih di bawah umur, mereka diminta untuk menghubungi orang tua masing-masing dan membuat surat penyataan tertulis tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Kompol Bakrie menambahkan, terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Sat Reskrim. Sepeda motor Yamaha Mio, serta 1 unit Handphone Xiaomi Redmi A1 yang diduga sebagai barang bukti pencurian turut diamankan oleh petugas.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS