Kejati Kalbar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Penyaluran Fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa Cabang Singawang

Pontianak (Suara Kalbar) – Perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit modal biasa kerja biasa (KMKB) Kota singkawang telah ditetapkan lima tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, kejaduan Berawal SD pemilik jaminan atau agunan pada akhir tahun 2015 memerlukan dana untuk penyelesaian sisa pekerjaan proyek miliknya sebesar Rp. 7.4 Milyar yang mana dana proyek dimaksud telah di Bank Garansikan di Bank Kalbar Cabang Singkawang.
Kajati Kalbar Muhammad Yusuf mengatakan Terkait hal tersebut SD meminta bantuan RW yang bertugas sebagai staff analis kredit agar uang Bank Garansi yang berada di rekening giro PT. PSJ tidak diblokir sehingga SD dapat mempergunakannya, berdasarkan persetujuan hingga kepada pimpinan cabang RW membuka blokir Bank Garansi dimaksud hingga SD dapat menggunakan seluruh uang Bank Garansi.
“SD tidak dapat menyelesaikan proyeknya sehingga Kepala KPPN Pontianak mengclaim uang Bank Garansi tersebut, mengetahui hal dimaksud RW meminta agar S mengembalikan uang Bank Garansi dimaksud, karena SD menyatakan belum memiliki uang,” kata Kajati Kalbar Sabtu (28/10/2023)
Muhammad Yusuf menambahkan jika AP dan DS Selaku Pimpinan Bank Kalbar Cabang Singkawang Tahun 2016 kemudian pada awal tahun 2016 RW meminta bantuan SB agar beberapa perusahaan miliknya meminjam uang di Bank Kalbar Cabang Singkawang dan SB bersedia membantunya, kemudian RW dalam waktu singkat menyiapkan dokumen/administrasi pinjaman KMKB (Kredit Modal Kerja Biasa) yang telah dikondisikan dan tidak sesuai dengan SOP perkreditan hanya untuk kelengkapan dokumen pinjaman saja agar RW dapat mengembalikan uang Bank Garansi PT. PSJ yang telah dicairkan dan dipergunakan oleh SD, setelah mendapatkan pinjaman tersebut kemudian dari salah satu hingga sampai dengan sekarang.
“Perusahaan milik SB yaitu CV.MP tidak dapat mengembalikan pinjamannya tersebut hingga dinyatakan macet Berdasarkan perhitungan Ahli dan Hasil Audit Intern total Out standing kerugian negara sebesar Rp 3.275.125.716,76,-,”tambahnya.
Tim Penyidik telah melakukan gelar perkara dan pada tanggal 26 Oktober 2023, menetapkan lima orang Tersangka yaitu DS Pimpinan Cabang tahun 2016,RW staf atau Analis Kredit ,AP Kasi Kredit Tahun 2016,SD pemilik jaminan yang menikmati uang pinjaman,SB pemilik perusahaan CV.MP,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS