Dosen Fisip Untan Pontianak Gelar PKM di Kubu Raya, Menghadapi Masa Depan yang Cerah

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura (Fisip Untan) Pontianak menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) melalui edukasi pada remaja guna meminimalisir terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Kubu Raya tepatnya di SMA Negeri 01 Sui Kakap, Jumat (27/10/2023).
Ketua kegiatan pengabdian Dra. Endang Indri Listiani, M.Si mengatakan penting untuk mengedukasi remaja guna mengantisipasi terjadinya pernikahan dini.
“Remaja harus dapat bertanggung jawab untuk masa depan yang lebih baik dan berhak untuk menolak pernikahan dini dengan terus menempuh pendidikan untuk meraih masa depan yang cerah,” ungkapnya.
Pemateri dalam kegiatan ini yaitu Dr. Indah Listyaningrum, M.Si., merupakan Dosen Prodi Pembangunan Sosial Fisip Untan dengan bidang keahlian Ilmu Kesejahteraan Sosial. Indah Listyaningrum mengemukakan kasus bahwa pernikahan dini di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat relative tinggi.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Kubu Raya, untuk tahun 2021 terdapat sejumlah 698 pasangan menikah masih dalam rentang usia sekolah yang seharusnya masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP dan SMA.
“Pernikahan usia dini atau usia anak adalah pernikahan yang terjadi sebelum anak berusia 18 tahun yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik dalam masalah kesehatan fisik maupun mental yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya, kehamilan yang tidak diinginkan, kemiskinan, dan interpretasi terhadap nilai adat istiadat tertentu,” paparnya.
Lebih lanjut Indah Listyaningrum mengatakan, dampak pernikahan usia dini ini beragam, mulai dari kematian Ibu dan Balita, Anak Balita Stunting, tidak terpenuhinya wajib belajar 12 tahun, tenaga kerja tidak terampil, hingga kemiskinan serta dampak negatif lainnya.
Terkait dengan tingginya angka kasus pernikahan dini yang menimbulkan dampak jangka panjang terhadap pendidikan, kesehatan, dan perkembangan psikososial remaja, Indah Listyaningrum mengatakan, dibutuhkan pendekatan holistik yang mengintegrasikan upaya pendidikan, kesehatan reproduksi, serta peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan pemahaman yang tepat kepada remaja.
“Melalui kegiatan edukasi dengan diskusi kelompok dan penyebaran informasi kepada remaja secara langsung diharapkan dapat meningkatkan pemahaman remaja terkait pernikahan dini, serta memberikan keterampilan dan dukungan yang diperlukan bagi mereka dalam mengambil keputusan yang tepat terkait hubungan dan masa depan mereka,” pungkasnya.
Dalam materinya, Indah Listyaningrum tidak hanya menyampaikan mengenai penyebab dan dampak pernikahan dini kepada remaja, tetapi juga memuat informasi mengenai bagaimana mencegah dan apa yang harus dilakukan agar terhindar dari pernikahan dini.
“Informasi tersebut memuat mengenai pentingnya pendidikan seksualitas yang memadai, memahami kesetaraan gender, aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler, belajar keterampilan hidup, menyelesaikan pendidikan formal dan lanjut ke pendidikan tinggi, serta perlunya meningkatkan komunikasi dan hubungan interpersonal untuk dukungan dari keluarga dan komunitas,” jelasnya.
Selain itu dalam materinya juga mengulas tentang pornografi yang merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan pada remaja.
Kegiatan ini juga menghadirkan Dosen Fisip Untan sebagai narasumber lainnya yakni Ibu Yulianti, SH, M.Si . Yulianti menuturkan bahwa ada regulasi yang mengatur tentang pernikahan anak dibawah umur, yakni UU RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan pasal 7 ayat (1).
“Perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita mencapai umur 19 tahun. Adapun pernikahan usia anak dapat dilaksanakan apabila mendapatkan persetujuan dispensasi dari Pengadilan,” ujarnya.
Pihak sekolah selain di hadiri oleh Guru Bimbingan Konseling (BK) juga dihadiri oleh Waka Kesiswaan sebagai perwakilan dari pihak sekolah.
Dalam sambutannya, Waka Kesiswaan SMAN 01 Sui Kakap mengungkapkan, pernah terjadi kasus pernikahan usia dini atas salah satu siswinya yang berujung pada putus sekolah karena malu.
“Kami berharap kegiatan ini dapat membuka cakrawala berpikir peserta didiknya sebagai sosok remaja yang rentan terlibat dalam pernikahan dini dengan berbagai faktor pendorong,” harapnya.
Kegiatan pengabdian dihadiri sejumlah 50 peserta yang terdiri dari siswa/siswi beserta Dewan Guru SMA Negeri 01 Sui Kakap dan dipandu oleh Dr. Zakiah Hasan Gaffar yang juga merupakan anggota dari kelompok PKM Dosen Fisip Untan.
Acara berlangsung dengan lancar dan peserta kegiatan terlihat sangat antusias. Hal ini terlihat dalam sesi diskusi bersama pemateri dan narasumber yang memfasilitasi dengan sangat baik. Tepat pukul 10.30 WIB acara ditutup dengan pemberian cinderamata secara simbolik dari Tim PKM Dosen Fisip Untan kepada pihak sekolah serta diakhiri dengan sesi foto bersama.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS