SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Pelaku Pembunuhan Pasutri Gang Sakura Kubu Raya Dihadiahi Timah Panas, Mau Ditangkap Malah Melawan Polisi

Pelaku Pembunuhan Pasutri Gang Sakura Kubu Raya Dihadiahi Timah Panas, Mau Ditangkap Malah Melawan Polisi

YT saat akan dibawa ke Mapolda Kalbar usai menjalani perawatan di RS Bhayangkara Pontianak.[SUARAKALBAR.CO.ID/Yati S]

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Kerja keras tim gabungan Polda Kalbar mengungkap kasus pembunuhan sadis pasutri lansia di Gang Sakura, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berinisial KM berhasil ditangkap ditangan polisi,  Namun saat dilakukan pengejaran petugas terpaksa menghadiahi timah panah kearah kakinya lantaran berusaha melawan saat ditangkap.

Residivis kambuhan  pembunuhan dan penyalahgunaan Narkotika ini  ditangkap di depan Transmart, Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Selasa (26/9/23).

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut. Dari penangkapan pelaku petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga keras pelaku mengambilnya di TKP pembunuhan pasutri Gang Sakura.

“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Kubu Raya guna proses penyelidikan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini atas kerja sama tim gabungan resmob polda kalbar, jatanras polres kubu raya, reskrim polsek sungai raya dan Tim berang-berang polsek timur yang dari awal kejadian langsung melakukan penyelidikan mendalam, “terang Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/23).

Ade menjelaskan dari penangkapan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat barang bukti iyu diambil oleh pelaku saat berada di tempat kejadian perkara.

” Hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti yang diduga kuat barang bukti itu pelaku ambil dari TKP pembunuhan di Gang Sakura berupa, uang tunai pecahan Rp1.000,- ( 1 lembar), uang tunai pecahan Rp2.000,- (19 lembar), uang tunai pecahan Rp5.000,- (17 lembar), uang tunai pecahan Rp10.000,- (24 lembar), uang tunai pecahan Rp20.000,- (4 lembar), 1 buah tas warna hitam dan 5 bungkus rokok Surya pro mild, “jelas Ade.

“Pelaku ini tinggal di gang Sakura juga dan jaraknya rumah pelaku tidak jauh dari TKP, jadi ia memahami betul gerak gerik korban beserta keluarganya dan perlu diketahui pelaku sudah sering melakukan pencurian di warung korban di setiap hari Minggu, karena di hari itu warung korban akan tutup lebih awal antara pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WIB dan kedua korban pasti diajak anak menantunya untuk berjalan-jalan ke kota, ini sesuai keterangan saksi yang mendapatkan cerita dari korban ACU sebelum menjadi korban pembunuhan,”sambung ade.

Ade pun membeberkan kronologi kejadian tersebut.  Pada hari Minggu (24/9/23) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jalur kolong rumah yang tidak terpaku, tepatnya di area dapur. Dia pertama kali bertemu dengan salah satu korban yang berusaha mengambil rokok dan uang di rumah korban.

” Kronologinya pada hari Minggu (24/9/23) pukul 18.00 WIB, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara melalui jalur kolong rumah korban tepatnya di area dapur, salah satu papan yang tidak terpaku menjadi tempat keluar masuknya pelaku kedalam warung/rumah korban, namun pada saat KM menuju kedepan dengan niat mengambil rokok dan uang ia bertemu dengan The Moi Tju Als ACU. Karena takut aksinya terbongkar, KM mengambil sebuah baut panjang yang berada di sebelah The Moi Tju Als ACU dan memukulkannya ke arah kepala bagian belakang berkali-kali hingga korban jatuh tersungkur ke lantai, selanjutnya KM mengambil sebuah pisau di atas meja dan menusukannya ke bagian badan berulang kali hingga The Moi Tju Als ACU tewas berlumuran darah,” ungkap Ade.

Pelaku kemudian masuk ke kamar lain dan bertemu dengan korban lain yang sedang terbaring karena sakit stroke. Pelaku juga menggunakan baut panjang dan pisau untuk memukul kepala dan menusukkan pisau ke tubuh korban berkali-kali hingga korban tewas bersimbah darah. Setelah membunuh kedua korban, pelaku mengambil uang yang ada di dalam laci meja dan beberapa slop rokok di warung korban sebelum melarikan diri.

“Kemudian KM masuk kedalam kamar dan bertemu dengan Tjhin Djuk Tjhon Als Abun yang saat itu terbaring diatas kasurnya karena sakit stroke yang sudah lama dideritanya, KM mendekatinya dan memegan baut panjang dan sebilah pisau, lalu KM langsung memukul kepala Abun menggunakan baut panjang berkali-kali hingga mengeluarkan darah segar, kemudian KM membekap mukan Abun dengan sebuah batal, selanjutnya KM menusukan pisau tersebut ke perut Abun berkali-kali hingga Tjhin Djuk Tjhon Als Abun tewas bersimbah darah,” tuturnya.

Ade menerangkan, setelah pasutri itu tewas, KM langsung mengambil semua uang yang berada di dalam laci meja dan beberapa slop rokok di warung korban, selanjutnya tersangka keluar dari jalur yang sama dan kembali ke rumahnya untuk mengganti pakaian yang berlumuran, selanjutnya pelaku melarikan diri dengan cara berjalan kaki.

” Pada saat petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Arteri Supadio tepatnya di depan transmart pelaku ini melakukan perlawanan terhadap petugas dan lari menuju ke arah hutan, pada saat ditangkap kembali KM melakukan perlawan dengan menerjang salah satu perut petugas dan kembali kabur, tembakan peringatan dari petugas pun tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap KM untuk menghentikan pelariannya,” pungkas Ade.

Ade menambahkan bahwa pelaku adalah seorang eks-residivis yang sebelumnya telah terlibat dalam kasus pembunuhan seorang siswi SMP dan pernah melakukan pencurian di warung korban setiap hari Minggu, karena pada hari itu warung korban akan tutup lebih awal antara pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WIB. Keterangan ini didapatkan dari saksi yang mendengar cerita dari salah satu korban sebelum mereka menjadi korban pembunuhan.

Perlu diketahui KM ini exs residivis pembunuhan terhadap siswi SMP dan TKP nya di pemakaman Tionghoa Kecamatan Sungai Raya pada tahun 2006 silam,” sambung Ade.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, jo Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan