Kejari Kapuas Hulu Tangkap Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Ikan Arwana
Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menahan dua tersangka, S dan IR, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengadaan bibit dan calon induk ikan arwana di Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Bayu Nugraha, kedua tersangka terlibat dalam kasus pengadaan ikan arwana yang diduga melibatkan pemasangan chip pada ikan dan penarikan keuntungan yang tidak sesuai petunjuk teknis. Tersangka S adalah seorang aparatur negeri sipil (ASN) yang dalam kasus ini menjabat sebagai pejabat pembuatan komitmen (PPK), sedangkan tersangka IR adalah bagian dari tim teknis kegiatan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.
“Dua tersangka itu terlibat dalam kasus tipikor pengadaan ikan arwana sehingga kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya melansir dari ANTARA, Selasa (19/9/2023).
Bayu mengatakan tersangka S merupakan seorang aparatur negeri sipil (ASN) yang dalam kasus tersebut sebagai pejabat pembuatan komitmen (PPK), sedangkan tersangka IR sebagai tim teknis kegiatan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.
Kedua tersangka ditahan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada pukul 17.29 WIB, Senin (18/9) dan dibawa ke Rutan Putussibau untuk masa penahanan selama 20 hari dalam rangka proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum turut serta dalam pemasangan chip ikan dan menarik keuntungan dari pemasangan chip dan menyebabkan sejumlah ikan arwana mati yang tidak sesuai petunjuk teknis dalam pengadaan barang dan jasa Dinas Perikanan Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020 dengan dana kurang lebih sebesar Rp1,1 miliar.
Akibat perbuatan kedua tersangka, katanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp350 juta.
Bayu mengatakan kedua tersangka dijerat primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan kedua tersangka itu melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan serta memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain sehingga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” jelas Bayu.
Bayu mengatakan kasus tipikor pengadaan ikan arwan tersebut masih terus dikembangkan penyidik sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kami belum bisa menentukan apakah akan ada tersangka lainnya karena kasus itu masih dalam pengembangan,” kata Bayu.
(Suara Kalbar)- Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menahan dua tersangka berinisial S dan IR terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan bibit dan calon induk ikan arwana di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Dua tersangka itu terlibat dalam kasus tipikor pengadaan ikan arwana sehingga kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Bayu Nugraha, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin sore.
Bayu mengatakan tersangka S merupakan seorang aparatur negeri sipil (ASN) yang dalam kasus tersebut sebagai pejabat pembuatan komitmen (PPK), sedangkan tersangka IR sebagai tim teknis kegiatan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.
Kedua tersangka ditahan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada pukul 17.29 WIB, Senin (18/9) dan dibawa ke Rutan Putussibau untuk masa penahanan selama 20 hari dalam rangka proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum turut serta dalam pemasangan chip ikan dan menarik keuntungan dari pemasangan chip dan menyebabkan sejumlah ikan arwana mati yang tidak sesuai petunjuk teknis dalam pengadaan barang dan jasa Dinas Perikanan Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020 dengan dana kurang lebih sebesar Rp1,1 miliar.
Akibat perbuatan kedua tersangka, katanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp350 juta.
Bayu mengatakan kedua tersangka dijerat primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan kedua tersangka itu melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan serta memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain sehingga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” jelas Bayu.
Bayu mengatakan kasus tipikor pengadaan ikan arwan tersebut masih terus dikembangkan penyidik sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kami belum bisa menentukan apakah akan ada tersangka lainnya karena kasus itu masih dalam pengembangan,” kata Bayu.
(Suara Kalbar)- Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menahan dua tersangka berinisial S dan IR terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan bibit dan calon induk ikan arwana di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Dua tersangka itu terlibat dalam kasus tipikor pengadaan ikan arwana sehingga kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Bayu Nugraha, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin sore.
Bayu mengatakan tersangka S merupakan seorang aparatur negeri sipil (ASN) yang dalam kasus tersebut sebagai pejabat pembuatan komitmen (PPK), sedangkan tersangka IR sebagai tim teknis kegiatan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu.
Kedua tersangka ditahan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada pukul 17.29 WIB, Senin (18/9) dan dibawa ke Rutan Putussibau untuk masa penahanan selama 20 hari dalam rangka proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum turut serta dalam pemasangan chip ikan dan menarik keuntungan dari pemasangan chip dan menyebabkan sejumlah ikan arwana mati yang tidak sesuai petunjuk teknis dalam pengadaan barang dan jasa Dinas Perikanan Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020 dengan dana kurang lebih sebesar Rp1,1 miliar.
Akibat perbuatan kedua tersangka, katanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp350 juta.
Bayu mengatakan kedua tersangka dijerat primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan kedua tersangka itu melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan serta memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain sehingga masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” jelas Bayu.
Bayu mengatakan kasus tipikor pengadaan ikan arwan tersebut masih terus dikembangkan penyidik sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Kami belum bisa menentukan apakah akan ada tersangka lainnya karena kasus itu masih dalam pengembangan,” kata Bayu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS