Dua Warga Meliau Sanggau Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Narkoba

Ilustrasi terlibat peredaran narkoba (Foto:Suara.com)

Sanggau (Suara Kalbar) –Polres Sanggau melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali mengamankan dua tersangka pelaku atau pengedar Narkotika jenis Shabu berinisial Yd (32) dan DA (34) warga Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau pada 25 dan 26 September 2023 lalu.

Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar dalam rilisnya mengatakan kedua pelaku merupakan warga Meliau yang diamankan berselang satu hari oleh Sat Resnarkoba.

“Pada Senin (25/09/2023) Sat Resnarkoba berhasil mengamankan Yd yang pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna hitam yang didalam nya berisikan dua kantong plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu yang dilapisi lagi satu bungkus bekas kotak rokok ditemukan barang bukti lain berhubungan tindak Pidana Narkotika,”ujar Keken.

Kemudian pada hari Selasa (26/09/2023) lanjut Keken, berhasil mengamankan DA dirumahnya dan dilakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik yang berisikan satu butir pil warna coklat yang di duga narkotika jenis Ekstasi.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,”tutup Iptu Keken Sukendar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS