Bawaslu Sekadau Gelar Rapat Kerja, Persiapan Pemilu 2024
Sekadau (Suara Kalbar) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau telah menggelar rapat kerja yang difokuskan pada penanganan pelanggaran dalam persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024 mendatang. Rapat ini berlangsung di aula Hotel Vinca Borneo Sekadau pada tanggal 25 September 2023.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau dan bertujuan untuk mempersiapkan langkah-langkah konkret dalam mengatasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses pemilu nanti. Anggota Bawaslu, narasumber dari Kejaksaan Negeri Sekadau, serta perwakilan dari Polres Sekadau hadir untuk memberikan kontribusi penting dalam menangani tindak pidana yang terkait dengan pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa tahapan-tahapan terkait dengan pemilu serentak tahun 2024 telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu sebagai pengawas akan terus mengawasi tahapan-tahapan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Terkait dengan pemilu 2024 ini, sesuai dengan uandang-undang nomer 7 tahun 2017, yang dilaksanakan dengan serentak untuk pemilihan Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Yang mana terkait dengan tahapan-tahapannya itu yang sudah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kita sebagai pengawas sesuai dengan undang-undang tersebut kita selalu mengawasi sesuai dengan tahapan-tahapan itu yang berkaitan dengan kegiatan pemilu,” katanya, Senin (25/9/2023).
Dalam rapat ini, narasumber dari Kejaksaan Negeri Sekadau memberikan penjelasan mendalam mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu, sementara perwakilan dari Polres Sekadau memberikan gambaran mengenai upaya penegakan hukum dan keamanan yang akan diterapkan selama pemilu berlangsung.
Pertemuan ini juga menjadi kesempatan penting untuk mendiskusikan upaya pencegahan pelanggaran, peningkatan kesadaran masyarakat, serta peran media dalam melaporkan pelanggaran pemilu.
Marikun juga menegaskan bahwa tahapan-tahapan pemilu yang akan datang, seperti pencermatan penyusunan daftar calon sementara, akan terus diawasi dengan ketat oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau.
“Dalam peraturan Bawaslu nomer 5 tahun 2022, terkait dengan tahapan-tahapan kedepannya, yang mana sudah nampak dan jelas terkait dengan tahapan kedepan yang akan kita lakukan pengawasan ditingkat kabupaten ada pencermatan penyusunan daftar calon sementara dalam waktu dekat, itu dimulai dari tanggal 24 september sampai 3 Oktober.”
“Tanggal 4 Oktober sampai 3 November itu penyusunan dan penetapan daftar calon tetap yang dilakukan nantinya oleh KPU, dan tetap juga ini kita lakukan pengawasan terkait dengan tahapan-tahapan tersebut,” sambungnya.
Rapat kerja penanganan pelanggaran pemilu ini diakhiri dengan komitmen kuat untuk terus bekerja sama dalam mengawasi proses pemilihan umum serentak 2024, serta memastikan bahwa pemilu tersebut berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kuat dan adil.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS