Polisi di Tayan Amankan Seorang Pria Dengan Sabu 8,76 Gram
Tersangka saat diamankan Polsek Tayan Hilir dengan barang bukti (suarakalbar.co.id/ist)
Sanggau (Suara Kalbar) – Tim Polsek Tayan Hilir berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SY (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu di Dusun Bantok, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau pada Minggu (13/09/2026) pagi.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Dr. Kusdarwanto, memimpin langsung tim dalam kegiatan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi tim melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas yang dilaporkan masyarakat. Upaya tersebut kemudian mengarah kepada rumah SY, yang selanjutnya dilakukan penindakan,”kata Kapolsek dalam rilisnya, Senin (14/09/2026).
Petugas berhasil mengamankan SY di rumahnya. Dalam proses pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas ransel warna biru yang berada di atas tempat tidur.
“Hasil pemeriksaan awal terhadap barang bukti menunjukkan total berat bruto narkotika yang diduga sabu tersebut sekitar 8,76 Gram dari dua paket. Selain itu, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika,”ungkapnya.
Kapolsek Tayan Hilir menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika. Menurutnya, informasi dari masyarakat akan terus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Kami juga mengingatkan bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang dapat merusak generasi dan lingkungan sosial,” ujar Iptu Kusdarwanto.
Setelah barang bukti ditemukan dan diamankan, petugas membawa SY beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Tayan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mendokumentasikan dan menginventarisasi barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengamanan seorang terduga pelaku. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai prosedur, termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau keterlibatan pihak lain. Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas pengungkapan tersebut, Polsek Tayan Hilir akan membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan perkara sebelum dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau.
“SY saat ini berstatus terduga pelaku dan proses hukum masih berjalan untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,”tutupnya.
Penulis: Darmansyah/r





