Bawaslu Kapuas Hulu Buat Imbauan Tegas, Larangan Kampanye Sebelum Waktunya

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kapuas Hulu Haidir. ANTARA

Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kapuas Hulu telah mengeluarkan imbauan tegas kepada semua partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Imbauan tersebut menyatakan bahwa melakukan kampanye atau menyebarkan materi kampanye sebelum masa kampanye resmi ditetapkan adalah dilarang.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kapuas Hulu, Haidir, pada hari Selasa di Putussibau, Kapuas Hulu, dijelaskan bahwa saat ini masih berlangsung tahap sosialisasi dan pendidikan politik internal partai politik. Selama tahap ini, partai politik dilarang keras untuk menyebarkan unsur ajakan atau materi kampanye kepada masyarakat.

“Saat ini masih tahap sosialisasi dan pendidikan politik internal partai politik, dilarang menyebarkan unsur ajakan atau pun bahan kampanye,” katanya melansir dari ANTARA, Rabu (20/9/2023).

Disampaikan Haidir, larangan kampanye tersebut tertuang dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Menurut dia, partai politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik sebelum masa kampanye.

Haidir menyebutkan sosialisasi dan pendidikan politik itu bisa berupa pemasangan bendera partai politik peserta Pemilu dan nomor urutnya.

Selain itu, pertemuan terbatas dengan memberitahu secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu baik pusat sampai ke daerah sesuai tingkatannya.

“Dalam sosialisasi dan pendidikan politik partai politik peserta Pemilu tidak boleh ada unsur ajakan serta mengungkapkan identitas dan menyebarkan bahan kampanye kepada umum,” jelas Haidir.

Dikatakan dia, terkait bendera, spanduk, baliho dan umbul-umbul sosialisasi dan pendidikan politik, maka partai politik diberikan batas waktu sampai dengan 25 September 2023 untuk menurunkan dan menertibkan sendiri.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan partai politik tidak menurunkan atau melepaskan alat sosialisasi itu maka Satuan Polisi Pamong Praja bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU akan melakukan penertiban,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS