SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional 35 Tersangka Kericuhan Pulau Rempang, Polda Kepri: Proses Pendalaman dan Penangguhan Masih Berlangsung

35 Tersangka Kericuhan Pulau Rempang, Polda Kepri: Proses Pendalaman dan Penangguhan Masih Berlangsung

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad (ANTARA)

Suara Kalbar – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyatakan bahwa 35 tersangka yang terlibat dalam kericuhan penolakan relokasi masyarakat Pulau Rempang di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023 masih belum mendapat penangguhan dalam proses hukum mereka.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Ini adalah kewenangan penyidik, dalam hal ini tentunya penyidik masih melakukan proses pendalaman terhadap informasi-informasi ya di dapat. Jadi masih berproses,” katanya melansir dari ANTARA, Selasa(26/9/2023).

Begitu juga terhadap delapan orang yang sudah lebih dulu sudah mendapat penangguhan, meski demikian proses hukum terhadap mereka tetap masih berlangsung.

Namun, kata dia, delapan orang yang telah diberikan penangguhan ini sudah bertanggungjawab atas apa yang sudah mereka lakukan. Dengan mengatakan kepada publik bahwa kondisi di Rempang saat ini sudah aman.

“Ajakan-ajakan seperti inilah yang dapat membuat keadaan semakin kondusif,” katanya.

Dia menyebutkan, selain itu, pihaknya saat ini masih fokus terhadap upaya tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Terutama kata Pandra, tentang banyaknya informasi-informasi palsu yang beredar di media massa terkait permasalahan Rempang ini.

“Di dunia maya ini yang sekarang mulai berkembang banyak berita hoaks, dan memperkeruh suasana. Maka itu, saya meminta tokoh-tokoh masyarakat dapat menenangkan masyarakat Rempang yang saat ini sudah beraktifitas secara normal,” jelasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan