Terlilit Hutang Resepsi Pernikahan, Suami Istri Curi Hewan Ternak di KKU Ditangkap Polisi

Kayong Utara (SuaraKalbar)- Polres Kabupaten Kayong Utara menangkap tiga tersangka pencurian hewan ternak kambing milik warga. Ketiga pelaku tersebut berinisial BG, TC dan AG belum lama ini. Diketahui bahwa pelaku inisial BG dan TC ialah pasangan suami istri yang belum lama menikah.
Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto melalui Kasat Reskrim Iptu Dedi Sitepu mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan pasangan suami istri.
“Saat melakukan acara resepsi pernikahan mereka terlilit hutang, sehingga, untuk melunasinya mengambil jalan singkat melakukan tindakan pencurian,” ujar Iptu Dedi Sitepu saat melakukan rilis di Mapolres Kayong Utara, Selasa (8/8/2023).
Dedi Sitepu mengatakan ketiga pelaku berhasil diamankan saat pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang kehilangan hewan ternak jenis kambing.
“Ketiga pelaku menggunakan mobil city car putih, berbekal ciri – ciri mobil yang digunakan pelaku, akhirnya ketiganya berhasil dicegat saat melintas jalan Provinsi Sukadana – Ketapang, tepatnya di daerah Siduk,” katanya.
Dari introgasi ketiganya, kata Dedi, jumlah kambing milik warga yang dicuri sebanyak 20 ekor, 10 ekor berhasil diamankan, sisanya sudah terjual.
“Hari ini kita serahkan ke pemiliknya. Kambing ini dijual bervariasi ada yang Rp 800 ribu dan Rp 700 ribu,” pungkasnya.
Ketiga pelaku ini memiliki peran masing – masing saat melakukan pencurian hewan milik warga, dua pelaku bertugas memantau keadaan di dalam mobil.
Satu pelaku melakukan pencurian kambing yang dimasukan ke mobil sewaan jenis city car merek Agya putih. Hewan – hewan peliharaan warga yang dicuri ini biasanya di tambat di daerah – daerah kebun milik warga yang cukup sepi.
“Ketiganya terancam pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (1) angka ke 1 dan ke 4 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHP pidana Jo. Pasal 65 dengan masa kurungan maksimal 7 tahun,” tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS