Kejari Ketapang Musnakan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Narkotika dan Pencurian

Kajari Ketapang Dhini Ardhani bersama sejumlah pejabat setempat memasukkan narkotika ke dalam blender untuk dimusnahkan, di halaman kantor Kejari Ketapang, Selasa (22/8/2023).[SUARAKALBAR.CO.ID/Agustiandi]

Ketapang (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Ketapang, Selasa (22/8/2023) pagi.

Hasil rampasan periode Januari hingga Juli 2023 itu berasal dari 173 perkara tidak pidana umum. Perkara narkotika, pencurian dan perkara perlindungan anak menjadi kasus yang mendominasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Dhini Ardhani bersama sejumlah pejabat setempat memusnahkan sabu, ekstasi dan ganja dengan cara diblender. Sabu seberat 677 gram tersebut tampak dibagi dalam ratusan paket kecil.

“Banyak banget ini,” ucap Dhini sambil memasukan sabu ke dalam blender, untuk kemudian dimusnahkan, melansir dari Suaraketapang–Suara Media Network, Rabu (23/8/2023).

Dhini berujar, peredaran narkotika di Kabupaten Ketapang sudah luar biasa. Menurutnya masalah ini seharusnya menjadi perhatian bersama semua pihak.

“Tadi itu paketnya banyak yang kecil itu ya, itu artinya dipergunakan untuk sekali pakai, tadi juga kita dengar dari Reskrim, bahwa harganya sekitar Rp400 ribu untuk paket yang kecil, ini membahayakan,” papar Dhini.

Selain narkotika, Kejari Ketapang juga memusnahkan barang bukti lain dengan beragam metode. Barang bukti tersebut diantaranya ratusan botol minuman keras, puluhan telepon genggam, air gun, pakaian, senjata tajam, hingga mesin dompeng dan sejumlah barang bukti lain.

Dhini menambahkan, pihaknya mempercepat proses pemusnahan barang bukti tersebut untuk menghindari penyalahgunaan, baik dari dalam maupun pihak luar.

Kejari Ketapang, pemusnahan barang bukti, tindak pidana umum, narkotika, pencurian