Jadwal dan Persyaratan, Program SIM Keliling untuk Perpanjangan SIM di Kubu Raya

Ilustrasi- Pelayanan SIM Keliling.[DOK-SUARAKALBAR.CO.ID]

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Kubu Raya, kini memiliki kemudahan dalam melakukan perpanjangan SIM melalui program SIM Keliling yang diadakan oleh instansi terkait. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi atau lembaga terkait lainnya. Berikut adalah jadwal dan persyaratan lengkapnya melansir dari Suara.com–Jaringan Suarakalbar.co.id, Senin (28/8/2023).

Jadwal Perpanjangan SIM Keliling:

  • Senin: Polres Kubu Raya
  • Selasa: BRI Parit Baru
  • Rabu: Kantor Desa Kuala II
  • Kamis: BCA Sungai Raya Dalam
  • Jum’at dan Sabtu: Pos Desa Kapur

Jadwal tersebut berlaku mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Dengan jadwal yang bervariasi, masyarakat memiliki fleksibilitas untuk memilih hari yang paling sesuai dengan jadwal mereka untuk memperpanjang masa aktif SIM.

Persyaratan yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM:

  1. Fotokopi E-KTP (2 lembar): Pastikan Anda memiliki dua lembar fotokopi E-KTP yang masih berlaku. Dokumen ini diperlukan sebagai tanda identitas yang sah.
  2. SIM Lama yang masih berlaku: Pastikan Anda membawa SIM lama yang masih berlaku sebagai salah satu bukti bahwa Anda telah memiliki izin mengemudi sebelumnya.
  3. Surat Keterangan Dokter (asli): Anda harus mendapatkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa Anda dalam kondisi fisik yang layak untuk mengemudi. Surat ini harus asli dan ditandatangani oleh dokter yang berwenang.
  4. Surat Keterangan Sehat Rohani: Persyaratan ini memerlukan surat keterangan dari pihak yang berwenang yang menyatakan bahwa Anda dalam kondisi sehat secara rohani.

Dengan memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat mengoptimalkan proses perpanjangan SIM dengan lancar.

Program SIM Keliling ini merupakan langkah positif dalam memberikan aksesibilitas lebih bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM. Keberadaan program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal pembaruan izin mengemudi, yang pada akhirnya akan mendukung keselamatan di jalan raya.

Dengan demikian, bagi warga Kabupaten Kubu Raya, inilah kesempatan untuk memperpanjang SIM secara praktis dan efisien. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan untuk mendapatkan SIM baru yang sah dan siap digunakan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS