Satu Anggota Polres Ketapang Dipecat dengan Tidak Hormat

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala mencoret foto Bripka TS yang dipecat dengan tidak hormat pada upacara PTDH di halaman Mapolres Ketapang, Senin (3/7/2023). (Ist).

Ketapang (Suara Kalbar)- Seorang Personel Polres Ketapang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (BRIPKA) berinisial TS dipecat dengan tidak hormat.

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Abtentia, di halaman Mapolres Ketapang, Senin (3/7/2023).

Saat upacara PTDH, Kapolres Ketapang mencoret foto TS, lantaran tak menghadiri upacara tersebut.

Laba mengungkap, TS telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. TS sehari-hari berdinas di Satuan Sabhara, diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.

Laba menekankan upacara PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan POLRI, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

“Pemutusan pemberhentian telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku” ucap Laba, melansir dari Suaraketapang–Suara Media Network, Selasa(04/7/2023).

Laba menjelaskan, prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sidang Kode Etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak bisa untuk dipertahankan sebagai anggota POLRI.

Sementara itu, proses PTDH yang dilakukan terhadap Bripka TS telah ditinjau dari beberapa asas sebelum dilakukan pemberhentian. Seperti asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Lalu, lanjut Laba, asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

“Maka dari pada itu perlu saya tekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela,” tutupnya.

Bripka TS mendapat vonis PTDH setelah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 13 huruf E Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS