Polres Bengkayang Ungkap Tindak Pidana Narkotika, Migas dan Pencurian
Bengkayang (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor Bengkayang menggelar Press Release tentang tiga tindak pidana yaitu tindak pidana Narkotika, minyak dan gas (migas) serta Pencurian Selasa (4/7/2023) pukul 13.00 Wib.
Press release yang di gelar bertempat di Aula Tunggal Panaluan ini dihadiri oleh Wakapolres Bengkayang, PJU Polres , Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kanit Tipiter dan serta menghadirkan 19 orang tersangka pelaku pengedar Narkoba, Pencurian dan Migas.
Dalam Keterangannya Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno di dampingi Waka Polres Kompol Michael Terry Hendrata menegaskan bahwa ada tiga kasus yang ditangani oleh Polres Bengkayang yang pada hari ini dilakukan konferensi Pers.
Ketiga Kasus tersebut yaitu Pertama tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang berhasil disita 3 Kg jenis sabu.
Kasus kedua tindak pidana pencurian sarang burung walet dengan tempat kejadian perkara di Kecamatan Suti Semarang.
Ketiga penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi dengan barang bukti 800 liter jenis Pertalite.
“Jadi dari ketiga kasus tindak pidana ini ada total 19 orang tersangka yang saat ini di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKBP Bayu Suseno
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






