SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang Polres Bengkayang Musnahkan Sabu Seberat 3 Kilogram

Polres Bengkayang Musnahkan Sabu Seberat 3 Kilogram

Polres Bengkayang melaksanakan kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 3.097 gram pada Jumat (21/7/2023) pukul 09.00 WIB. SUARAKALBAR.CO.ID/ Kurnadi.

Bengkayang (Suara Kalbar) – Polres Bengkayang melaksanakan kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 3.097 gram pada Jumat (21/7/2023).

Pemusnahan ikut disaksikan oleh kuasa hukum para tersangka dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, Lanud Harry Hadisoemantri, Dandim 1202/Singkawang, Danki 645/GTY, Rutan Kelas IIB Bengkayang, Ketua DAD Bengkayang dan juga para perwakilan media yang ada di Bengkayang.

Dalam keterangannya Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho yang baru menjabat mulai 12 Juli 2023 menegaskan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, yang pertama adalah sejumlah 3.097 gram yang didapatkan dari daerah perbatasan dengan jumlah tersangka 4 orang pada bulan Juni 2023, yaitu tersangka DS dan HI keduanya laki-laki serta rekannya DT alias USU dan NA alias CY keduanya perempuan yang terjadi pada Kamis 6 Juli 2023 di dusun Pareh Desa Semunying Jaya Kecamatan Jagoi Babang.

Kemudian sebanyak 3 gram didapatkan pada 3 hari lalu didaerah Kecamatan Monterado yang diamankan oleh masyarakat dan rekan kita dari TNI, dengan tersangkanya adalah KA anak KT warga dusun Melayang Desa Sahan Kecamatan Seluas.

“Pemusnahan yang dilakukan pada hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan sehingga perlu mengundang para pihak stakeholder untuk memastikan bahwa bukti yang dimusnahkan adalah benar narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Kemudian kita lakukan secara teknis agar tidak ada sanggahan bahwa ini benar sabu-sabu, dan ini adalah wujud dari keterbukaan informasi publik dibidang tindak pidana narkotika.

Perlu diketahui juga bahwa narkoba ini juga berdasarkan hasil penyelidikan kami semua masuk melewati wilayah perbatasan dan di kabupaten Bengkayang pintu masuknya ada dua wilayah yang bersentuhan langsung dengan perbatasan yaitu Jagoi Babang dan Siding.

“Ini tentunya kami selaku aparat penegak hukum jika ada aparat yang menjaga perbatasan tidak bisa bekerja sendiri akan tetapi perlu peran serta dan partisipasi masyarakat untuk memberantas narkoba secara bersama sama karena narkoba adalah sebuah publik endemi yang bisa merusak sebuah negara dan mental anak bangsa sehingga peran serta masyarakat sangat penting terutama pada para pihak tadi yang hadir di undang dalam pemusnahan,” jelasnya.

Proses dan penyelidikan penegakan hukum ini, ketika dan kami melibatkan stake holder seperti forkopimda dan DAD serta media sebagai publik kontrol sosial dan menjadikan bahwa narkoba ini publik enemy karena ini wilayah perbatasan banyak titik dan jalur yang bisa dilewati untuk jalur narkoba sehingga perlu adanya pendekatan yang komprehensif dalam penegakan hukum narkoba.

“Karena narkotika adalah kejahatan trans nasional organisme crime sehingga pendekatan terhadap narkotika ini dalam hal penegakan hukum ini harus pendekatan ekstra ordinary selain kami juga berkomunikasi dengan kekuatan internal Polri dan kami coba berkoordinasi dengan pihak yang bertugas diperbatasan negara Malaysia. Dan tentunya rencana kedepan akan dilakukan kita bisa bekerjasama dengan pilihan Malaysia dalam hal penegakan hukum pemberantasan narkotika yang kerap melewati perbatasan ini,” tegasnya.

Ia berharap juga keterlibatan semua pihak terutama DAD Bengkayang juga bisa dilakukan sehingga kita dapat mengatasi semua permasalahan ini secara bersama-sama.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play