Orang Tua Korban Dugaan Pencabulan di Sungai Betung Bengkayang Minta Pelaku Ditahan karena Meresahkan Warga

Ketua LKBH PEKA Kalbar Rosita Ningsih

Bengkayang (Suara Kalbar) – Peristiwa memilukan dialami oleh 5 anak bocah cilik atau bocil di sekitar kampungnya di Side Dusun Sebawak Rt.001/RW 001 Desa Suka Bangun Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Bengkayang pada Juni 2022 lalu dan Maret 2023.

Kejadian tersebut tentu sangat menggemparkan hati para orang tua 5 bocah cilik itu, dan tentu mereka tidak terima dan melaporkan pelaku yang dikenal dengan nama DK atau FK yang mereka kenal bekerja disebuah Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang, dan ada pelaku lain untuk satu orang korban bocah cilik yaitu MS dan perbuatan pelaku dilaporkan ke Polsek Sungai Betung.

Seperti diceritakan oleh perwakilan salah satu orang tua korban Yesi (32) dan hadir juga lima orang bocah cilik yang menjadi korban pada Kamis (13/7/2023) malam, Yessi mewakili masing-masing orang tua korban dari Kuntum (8)-nama samaran yakni Bujang Barnabas dan Yessi.

Mawar (9)-nama samara, anak dari Lorensius Iyut dan Lusia, Melati (9)-nama samaran anak Jupri dan Katerina Evi, korban Kenanga (10)-nama samaran anak Alim dan Ilisia serta korban Cempaka (9)-nama samaran anak dari Leonardus dan Herlina Yuliati menceritakan kasus yang dialami anak-anak mereka telah terjadi dan tidak diduga karena pelaku merupakan warga sekampungnya, dan kelima korban saat mengalami pelecehan masih kelas 3 dan kelas 4 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan saat ini naik ke kelas 4 dan kelas 5 SDN.

Atas peristiwa yang dialami anaknya para orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sungai Betung hingga di Polres Bengkayang beberapa waktu lalu, namun hal tersebut belum ada titik terang.

Kejadian dan tempat pelaku melakukan aksinya berbeda hari pada bulan yang sama antara Juni 2022-Maret 2023 dan bermula pada Mawar, Cempaka, Kenanga, Melati terakhir terhadap Kuntum pada Maret 2023.

TKP pelaku melancarkan aksinya dengan hari berbeda tapi dengan modus yang sama dan beberapa kejadian di lakukan di eks lubang dompeng atau bekas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang sudah seperti kolam ikan, ada di semak-semak seberang sungai, di jalan setapak dan di daerah yang mereka kenal dengan sebutan Pemongkol.
Salah satu orang tua korban Yesi Angela berharap agar pelaku DK atau FK serta pelaku lainnya MS pada korban yang berbeda bisa dihukum berat.

Atas kejadian tersebut para orang tua korban didampingi aparatur desa melapor di Polsek Sungai Betung pada hari pertama lebaran tahun 2023 dan Olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP telah dilakukan pada tanggal 29 Mei 2023 di Dusun Side.

“Namun sangat disayangkan walaupun sudah lama laporan kami masuk, tapi pelaku DK/FK dan MS belum ditahan,”terang Yesi.

Selanjutnya dilakukan tes psikologi pada Juni 2023 dibagi dua tahap, tahap pertama terhadap 2 orang korban Kuntum dengan Mawar, kemudian tiga korbannya yakni Melati, Kenanga dan Cempaka di tes psikologi di kantor depan Polres Bengkayang dibawah asuhan Dinas terkait.

Rata-rata korban diancam agar tidak melaporkan kejadian kepada orang tua, dan diberi upah buah pepaya dan ikan.
Saat di temui Selasa (18/7/2023) seorang Pengacara di Bengkayang Andre Maulana Situmeang, S.H menyampaikan,terhadap pengaduan orang tua korban, ia berharap aparat Kepolisian bergerak cepat, kejahatan seperti itu tidak boleh di biarkan pelakunya masih berkeliaran bebas.

“Saya bersama Tim Kuasa Hukum Siap mendampingi kasus ini sampai di Pengadilan,” ujar Andre.

Terpisah saat dihubungi Ketua LKBH PEKA atau Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perempuan Keluarga dan Anak Kalimantan Barat yang berdomisili di Kota Singkawang Rosita Nengsih menyatakan, siap mendampingi para korban bersama orang tuanya.

“Kita juga ada posko Bankum atau Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Bengkayang, dalam Minggu ini atau Kamis Minggu depan kita ada di Bengkayang dan silahkan hadir disana ,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut saat di konfirmasi Jumat (14/7/2023) melalui pesan singkat Whatshap Kapolsek Sungai Betung IPDA Pariani membenarkan atas laporan kejadian tersebut oleh orang tua para korban.

“Ia, betul ada Laporan akan tetapi karena Polsek Sungai Betung Penanganan sifatnya hanya Harkamtibmas, maka kasus tersebut sudah masuk ke Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang.Silahkan langsung ke PPA ya, kalau mau tahu kelanjutan dan kendalanya,”ungkap IPDA Pariani satu-satunya Kapolsek Perempuan di Polres Bengkayang.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyutomo Putro, kepada beberapa media Selasa (18/7/2023) menyampaikan bahwa Polres Bengkayang mengklarifikasi terkait pengaduan dari saudara Bujang Barnabas dan juga saudara Jupri mengenai kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Sungai Betung.

Terkait dengan adanya dua pengaduan ini sudah kami laksanakan proses penyelidikan, dan tentunya didalam proses penyelidikan itu sudah kami lakukan berupa pemeriksaan terhadap anak-anak korban didampingi dengan para orang tua korban kemudian sudah kami laksanakan cek TKP yang tentunya perlu kita ketahui bersama bahwa kejadian ini terjadi pada tahun 2022 dan baru dilaporkan pada tahun 2023.

Pada saat pengecekan lokasi TKP, hasil yang didapatkan bahwa di TKP tersebut sudah banyak perubahan disitu.

“Begitu juga sudah kami lakukan pemeriksaan hasil vers dan juga sudah kami mintakan pemeriksaan terhadap Psikologi Singkawang, untuk selanjutnya yang akan kami lakukan adalah koordinasi dengan ahli pidana terkait dengan dugaan pidana ini yang tentunya setelah itu baru kami akan laksanakan gelar perkara dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang terkait dengan kasus ini,” beber dia.

“Tentunya bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang khususnya kami mohon pengertiannya, sebab kami sedang bekerja dan tentunya perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kedepannya,” sambung kasat.

Kasat menegaskan, kasus ini masih berjalan dan berproses. “Karena dari ahli-ahli terkait sudah kami mintakan koordinasi yang tentunya juga hasil dari pemeriksaan ahli-ahli itu akan kami paparkan dalam kegiatan gelar perkara nanti dan akan disampaikan juga hasil gelar perkara tersebut dengan Kejaksaan Negeri Bengkayang, demikian penjelasan kami,” tutup IPTU Andika Wahyutomo Putro.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS