Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Kasus Renovasi Proyek Waterfront Sambas

Pontianak (Suara Kalbar) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan empat tersangka masing-masing ES, J dan H dan S yang merupakan seorang ASN di Pemprov Kalbar dan tiga karyawan swasta pada kasus renovasi water front Sambas.
“Kami baru menetapkan empat nama , untuk lainnya masih dilakukan pendalaman dan proses penyelidikan,” ujar Adpidsus Kejati Kalbar Bambang Yuniarto Ekoputro Sabtu (22/7/2023) siang.
Dia menjelaskan dari dugaan korupsi renovasi waterfront Sambas tersebut negara mengalami kerugian berdasarkan pendataan dari inspektorat Kalbar yakni sekitar Rp 1,8 milyar lebih dan proses terus berjalan keempat tersangka pun sudah dilakukan penahanan.
“Fakta baru terus kita ungkap dari penyelidikan dan pendalaman kami berharap dapat menguak pelaku lain yang turut merugikan negara ini,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS