SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Komisi B DPRD Landak Gelar Rapat Gabungan untuk Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Komisi B DPRD Landak Gelar Rapat Gabungan untuk Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Komis B DPRD Landak Gelar Rapat Gabungan Dengan Tim Eksekutif Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.[HO-DPRD Landak]

Landak (Suara Kalbar)- Komisi B DPRD Landak menggelar Rapat Gabungan Dengan Tim Eksekutif Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Senin & Selasa, (26-27/06/2023).

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Landak, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, didampingi Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Yuvenalis, Anggota Komisi B DPRD Landak Agus Sudiono, Minadinata, Desi Nellyda, Yohanes Desianto. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Sekda Landak Theresia Limawardani, Plt. Sekwan DPRD Landak, Kepala Badan Pajak Dan Retribusi Daerah Landak, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kumindag) Landak, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, menyampaikan bahwa rapat pada tanggal 26-27 Juni adalah membahas Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Landak.

“Kami DPRD Kabupaten Landak bersama Eksekutif telah membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, berbagai saran dan masukan terkait penyempurnaan itu sudah kami lakukan, dan tinggal nanti kita tetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujar Oktapius.

Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Yuvenalis juga menyampaikan Raperda tersebut rampung dibahas dalam waktu 2 hari.

“Pembahasan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah bisa kita selesaikan dalam 2 hari walaupun dengan diskusi yang cukup alot, puji syukur dapat kita selesaikan dan ini sangat dibutuhkan bagi daerah dalam rangka mempercepat peningkatan pendapatan daerah dan diberikan deadline oleh pemerintah pusat dalam 2 tahun harus diselesaikan, dan hari ini kita selesaikan,”katanya.

Anggota Komisi B DPRD Landak Yohanes Desianto berharap pemerintah segera menuangkan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati.

“Terkait Raperda ini sekali lagi kita mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk segera dituangkan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati, karna kita melihat ini merupakan payung besar terhadap Retribusi dan Pajak Daerah kita yang didorong melalui suatu perda, sehingga sangat banyak sekali Peraturan Bupati nanti yang akan dibuat. Oleh sebab itu mohon konsentrasi pemerintah karena ini untuk menggali potensi daerah kita,”tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan