Ganjar Sebut Kerja Sama PDI Perjuangan dan PAN hingga Tingkat Daerah

Bakal capres usungan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo saat menyampaikan sambutan di Stadion Utama Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (3/6/2023). ANTARA

Kota Cirebon (Suara Kalbar) – Bakal calon presiden (capres) usungan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengatakan bahwa kerja sama yang dijalin antara partai banteng moncong putih dan Partai Amanat Nasional (PAN) mencapai hingga ke tingkat daerah dan membahas pemilihan kepala daerah.

“Tidak hanya sekadar bicara pilpres, tidak hanya kami bicara sifatnya pragmatis; tapi juga kami bisa menyiapkan sampai ke titik ke tingkat daerah, luar biasa,” kata Ganjar saat menyampaikan sambutan di Stadion Utama Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (3/6/2023) melansir dari ANTARA.

Ganjar juga mengatakan bahwa sebagai pejabat publik ada satu mimpi yang harus diwujudkan bersama, yakni bagaimana cara untuk menyejahterakan rakyat.

“Satu isu yang mesti kita (pejabat publik) bereskan di tingkat publik dan itu ujung akhir dari amanat politik adalah menyejahterakan rakyat,” kata Ganjar.

Terkait potensi besar di Jawa Barat, Ganjar mengajak seluruh kader PDI Perjuangan untuk meraih kemenangan pada Pemilu 2024 guna mewujudkan mimpi menyejahterakan rakyat.

Potensi besar itu disebutkan Ketua DPP PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono, yang mengatakan bahwa wilayah Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Sumedang, hingga Subang merupakan wilayah Rebana dengan kekayaan sumber daya.

“Ada beberapa yang mesti kita bicarakan, Kang Ono menyampaikan cukup lengkap, apa yang mesti dibangun di wilayah Jabar dan Pantura; tapi khusus kita sudah di sini (Cirebon), beberapa yang mesti kita bereskan bersama dan itu pentingnya kenapa kita harus menang. Kalau kita menang, mimpi itu akan terwujud,” ujarnya.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS