Landak  

DPRD Landak Rapat Paripurna Jawaban Bupati Terhadap PU Fraksi Atas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Landak Rapat Paripurna Jawaban Bupati Terhadap PU Fraksi Atas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.[HO-MC Landak]

Landak (Suara Kalbar) -DPRD Landak menggelar rapat paripurna ke-18 masa sidang III tahun 2023 pada Kamis (22/06/2023) untuk membahas penyampaian jawaban Penjabat Bupati Landak terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Landak, Oktapius, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Landak, Aris Ismail. Turut hadir dalam rapat tersebut Sekda Vinsensius, anggota DPRD Landak, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Landak.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Landak, Oktapius, menyampaikan bahwa tujuan utama rapat ini adalah untuk mendapatkan jawaban dari Penjabat Bupati Landak mengenai pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap raperda inisiatif eksekutif tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ia berharap agar pembahasan raperda ini dapat berjalan dengan lancar hingga raperda tersebut ditetapkan sebagai payung hukum di Kabupaten Landak.

“Kami berharap pembahasan raperda ini bisa berjalan lancar hingga penetapan sebagai payung hukum di Kabupaten Landak ini,” ujarnya.

Rapat paripurna ini merupakan upaya DPRD Landak untuk melibatkan eksekutif dalam proses pembahasan raperda inisiatif eksekutif. Kehadiran Sekda Vinsensius dan jajaran Anggota DPRD Landak serta Kepala OPD menunjukkan komitmen mereka dalam mewujudkan pembahasan raperda yang transparan dan berkelanjutan. Dengan melibatkan semua pihak terkait, diharapkan raperda ini dapat mempertimbangkan berbagai perspektif dan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan hal yang penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, DPRD Landak sangat serius dalam membahas raperda ini agar dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan Kabupaten Landak. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan pajak daerah dan retribusi daerah dapat dikelola dengan lebih baik, sehingga dapat meningkatkan penerimaan keuangan daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan.

Rapat paripurna tersebut merupakan langkah awal dalam proses pembahasan raperda inisiatif eksekutif tentang pajak daerah dan retribusi daerah. DPRD Landak berkomitmen untuk melibatkan semua pihak terkait dan memastikan proses pembahasan berjalan dengan baik. Dengan harapan agar raperda ini dapat segera ditetapkan sebagai payung hukum, DPRD Landak berupaya untuk menghasilkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Kabupaten Landak.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS