Pemilu  

Syafaruddin Daeng Usman Tegaskan Penyelenggara Pemilu Harus Patuh Hukum dan KEPP

Sebagai Ilustrasi: Seorang pekerja membawa bahan pemilihan saat menyiapkan kotak suara sebelum didistribusikan ke TPS di sebuah gudang di Jakarta, 15 April 2019. KPU memulai tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.(Foto: REUTERS)

Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) Syafaruddin Daeng Usman menegaskan setiap penyelenggara Pemilu penting untuk melakukan tindakan pencegahan agar mengurangi potensi pelanggaran yang dilakukan peserta, pemilih, atau penyelengara Pemilu.

“Tindakan ini merupakan upaya awal yang wajib dilakukan pengawas maupun penyelenggara melalui promosi atau penanaman nilai tata kelola pemilu yang baik,” katanya, Minggu (21/5/2023).

Untuk mencapai Pemilu yang baik, kata dia, dibutuhkan penyelenggara yang memiliki pengetahuan yang baik, bisa mengatur emosi, dan menjadi teladan bagi semua unsur yang terlibat, baik itu penyelenggara atau peserta Pemilu.

“Penyelenggara harus sebagai primus inter pares, dia punya kemampuan dan bisa memiliki perilaku-perilaku yang bisa diteladani,” tutur sejarawan dan budayawan Kalbar ini.

Pengajar Sejarah Sosial Politik Indonesia (SDPI) ini menyebutkan bahwa hal ini akan berkaitan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Kata Bang Din lebih lanjut, kode etik ini melekat sejak penyelenggara Pemilu mengangkat sumpah jabatan sampai akhir masa jabatan dan harus menjadi pedoman dalam menyelenggarakan Pemilu.

“Jadi penyelenggara Pemilu itu tidak hanya tunduk pada hukum, tapi harus tunduk dengan aturan etik yang terkait dengan moralitas,” tegasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS