SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Terkendala SKD, KPU Kubu Raya Masih Membuka Pendaftaran PPK dan KPPS

Terkendala SKD, KPU Kubu Raya Masih Membuka Pendaftaran PPK dan KPPS

Anggota KPU Kubu Raya yang sedang melakukan pengecekkan berkas pendaftaran untuk petugas PPK dan KPPS, Jumat (27/9/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar.

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya masih membuka pendaftaran Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meskipun masih banyak calon PPK dan KPPS yang terkendala belum lengkapnya Surat Keterangan Dokter (SKD).

“Mengingat batas akhir pendaftaran tinggal empat hari lagi, minat masyarakat untuk mendaftar sebagai PPK masih kurang, salah satu alasan kurangnya yang mendaftar menjadi KPPS diantaranya belum lengkapnya berkas Surat Keterangan Dokter,” ujar Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu (DPP) KPU Kubu Raya, Ahmad Fauzi usai monitoring penerimaan pendaftaran KPPS pada Jumat (27/9/2024).

Ahmad Fauzi menjelaskan sesuai dengan peraturan KPU kekurangan tenaga KPPS dapat diatasi dengan melibatkan tokoh masyarakat baik itu RT/RW setempat untuk selanjutnya mengkoordinir warga menjadi anggota KPPS.

“Seandainya ada kekurangan KPPS di wilayah Kubu Raya, maka sesuai dengan aturan akan ada penunjukan langsung ke tokoh masyarakat dengan berkoordinasi dengan RT/RW setempat,” katanya.

Fauzi kemudian mengatakan menjadi anggota KPPS memerlukan batas umur dari 17-55 tahun, tidak sebagai anggota parpol, dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani, setia pada Pancasila UUD 1945, memiliki intergritas, berdomisili, berpendidikan minimal SMA sederajat.

“Selain itu, perekrutan juga harus berpedoman dengan prosedur Keputusan KPU nomor 476 serta 475 yang dimana ada tahapan-tahapan dalam penerimaan KPPS. Dan saya melihat jumlah pendaftar telah mencukupi kouta yang ada dimasing-masing TPS,” jelasnya.

Dalam Pilkada ini, lanjut Fauzi menambahkan petugas KPPS akan bertugas disetiap TPS sebanyak tujuh orang. Untuk di kecamatan Sui Kakap akan ada 201 TPS di 15 desa, jadi PPK memerlukan 1.407 KPPS.

“Jadi kalau di Kubu Raya ini kita ada di 1.090 TPS termasuk tiga TPS khusus Lapas dan satu TPS Khusus panti Jompo itu dikalikan tujuh,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PPS Desa Punggur Kecil Ahmad menyebut butuh 168 KPPS untuk ditempatkan ke 24 TPS di desa Punggur Kecil Sungai Kakap. Sedangkan yang telah pernah ikut menjadi KPPS pada Pemilu akan mendapatkan nilai tambah atau diprioritaskan pihaknya.

“Kalau untuk di berkas Surat Keterangan Dokter (SKD) ada tiga persyaratan, tekanan darah, kolesterol, serta penyakit penyerta. Kendatipun, apabila dari SKD ada yang kurang jalan terakhir kita minta surat pernyataan sehat dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Demikian juga Ketua PPS Desa Sui Kakap, Muhidin mengaku masih kekurangan anggota KPPS yang dimana kebutuhan pada 19 TPS ditempatnya sebanyak 133 orang KPPS sedangkan yang baru mendaftar 144 orang. Ia pun optimis masih ada waktu untuk pemenuhan kouta KPPS di Desa Sungai Kakap.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan