SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Sering Lolos Bawa Sabu, Wanita Asal Pontianak jadi Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Kubu Raya

Sering Lolos Bawa Sabu, Wanita Asal Pontianak jadi Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Kubu Raya

Polisi di Kubu Raya Mengamankan Pelaku kurir narkoba. [Suarakalbar.co.id/Septa]

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Upaya pengejaran polisi kali ini membuahkan hasil. Lima kali lolos saat membawa sabu, tak membuat DW jera, dirinya pun kembali mencoba mengantarkan narkoba jenis sabu kepada seorang pemesan di Surabaya, sejatinya sabu tersebut adalah milik seorang wanita asal Pontianak Utara, namun dijanjikan nominal yang fantastis DW pun nekat menjadi kurir sabu antar Provinsi.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia mengatakan jika aksi DW sudah tercium petugas, pihaknya mendapat informasi jika ada seorang penumpang pesawat yang kerap membawa narkoba menuju Surabaya, usai mengetahui identitas dan ciri – ciri pelaku petugas satres narkoba polres kubu raya pun melakukan upaya penangkapan di Bandara Supadio Pontianak pada kamis (04/05/2023) lalu.

“Kami tangkap pelaku saat sedang melakukan chek in di terminal keberangkatan dan langsung kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku,” kata AKP B. Pandia

Tak menemukan barang bukti pada tas dan kocek baju pelaku, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap sendal yang ia pakai, saat di buka petugas mendapati sabu di sepasang sendal yang dipakai oleh pelaku.

“Saat kita buka ada sabu terbungkus plastik disimpan di sendal pelaku sehingga pelaku tidak dapat mengelak lagi,” imbuhnya.

Sementara itu Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, usai di sita petugas melakukan penimbangan sabu yang dibawa oleh DW yakni sekitar 507,87 gram atau mencapai setengah kilogram sabu.

“Pelaku ini sekali membawa barang akan mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000 namun hanya dibayar 50 persen sedangkan sisanya dibayarkan setelah Sabu tersebut DW serahkan kepada seseorang di Surabaya,” papar Kapolres.

Terkait kasus tersebut petugas pun masih melakukan pengembangan terhadap pemilik narkoba jenis sabu di Pontianak Utara dan pemesan di Surabaya, sedangkan DW akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan