Polres Sanggau Mulai Berlakukan Tilang Ditempat pada Senin Mendatang

Pengumuman Tilang ditempat dari sat Lantas Polres Sanggau. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Sanggau (Suara Kalbar) –Kasat Lantas Polres Sanggau Iptu. Yunita mengatakan wilayah hukum Polres Sanggau akan kembali melaksanakan tilang manual pada Senin (08/05/2023).

“Polda Kalbar telah mengintruksikan sejak Selasa (02/05/2023). Tapi untuk penerapan tilang di Kabupaten Sanggau berdasarkan petunjuk Kapolres, Senin akan baru dimulai karena satu minggu ini kita lakukan sosialisasi,”ungkapnya, Jumat (05/05/2023).

“ Tilang manual ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi rambu dan melengkapi syarat – syarat berkendara,” kata Iptu Yunita.

Dikatakan Yunita untuk pelanggaran yang ditindak yakni pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, berkendara melampaui batas kecepatan maksimal, mengunakan ponsel saat berkendara dan kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem serta lampu penunjuk arah.

“Selanjutnya berkendara dibawah pengaruh alkohol, mengunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, ranmor tanpa plat atau nopol palsu, tidak mengunakan helm SNI, melawan arus lalu -lintas, over load dan over dimensi, menerobos lampu merah dan juga pengendara yang masih dibawah umur,”ungkap Iptu Yunita.

Untuk pelanggaran diatas lanjut Yunita, melalui Satlantas Polres Sanggau akan menindak tegas pelaku pelanggaran lalu-lintas yang kasat mata.

“Tidak dengan razia, sistemnya langsung apabila ditemukan kasat mata langsung tilang ditempat,”tutup Iptu Yunita.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS