Suara Kalbar – Para pemimpin negara-negara ASEAN mendeklarasikan pemberantasan perdagangan manusia dalam KTT ke-42 ASEAN 2023 yang diselenggarakan di Labuan Bajo.
Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur telah mengadopsi sejumlah deklarasi pada Rabu (10/5). Salah satunya yaitu Deklarasi Pemberantasan Perdagangan Manusia akibat Penyalahgunaan Teknologi (Declaration on Combatting Trafficking in Persons Caused by Abuse of Technology).
Dalam dokumen yang dipublikasikan asean.org, deklarasi tersebut menyebut 15 poin yang akan dilakukan negara-negara di ASEAN untuk memerangi perdagangan manusia, antara lain kerja sama dalam peningkatan kapasitas penegak hukum, berbagi praktik baik, hingga penyelidikan bersama terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Deklarasi ini juga memberikan perhatian kepada korban TPPO, semisal dengan mendorong standar minimum perlindungan di tingkat regional bagi korban TPPO, menjajaki pengembangan mekanisme rujukan regional melalui mekanisme ASEAN untuk menghindari trauma yang berulang dan eksploitasi berkelanjutan terhadap korban.
Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (9/5) menyampaikan bahwa Indonesia telah mendorong negara-negara anggota ASEAN untuk memberantas perdagangan orang. Hal tersebut disampaikan Mahfud selaku koordinator dan penanggung jawab Pilar Polkam ASEAN saat memimpin pertemuan ke-26 ASEAN Political and Security Council (APSC) bersama Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Labuan Bajo, NTT.
“ASEAN harus memiliki instrumen yang memadai untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang, termasuk melalui adopsi Leaders Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by Abuse of Technology yang memuat pendekatan komprehensif dalam hal pencegahan dan perlindungan korban, serta meningkatkan kolaborasi antar negara,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis.
Pertemuan APSC Council ini berlangsung di sela-sela pelaksanaan KTT ASEAN ke-42 dari tanggal 9-10 Mei 2023 yang dihadiri oleh presiden RI dan seluruh kepala negara-negara anggota ASEAN. Pertemuan APSC ke-26 diikuti oleh sekretaris jenderal ASEAN dan seluruh menlu negara-negara anggota ASEAN, kecuali Myanmar. Pertemuan itu juga dihadiri secara perdana oleh Menlu Timor Leste yang telah ditetapkan secara prinsip sebagai anggota ASEAN ke-11.
Di tingkat bilateral, Kemenko Polhukam telah mengkoordinasikan dan mendorong disepakatinya Memorandum of Understanding (MOU) antara Kepolisian RI dan Kepolisian Kamboja pada Agustus 2022 lalu guna memperkuat kerja sama police-to-police dalam penanganan TPPO.
Indonesia dan Malaysia juga telah menyepakati MOU Rekrutmen dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Sektor Domestik Malaysia pada April 2022. MOU ini mengatur penggunaan sistem satu kanal sebagai sistem perekrutan dan pengawasan pekerja migran.
Hal yang sama disampaikan Presiden Joko Widodo pada penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN, Senin (08/05). Presiden menekankan, pemberantasan TPPO penting dibahas di KTT ASEAN karena korban kejahatan ini merupakan rakyat ASEAN, termasuk sebagian besar warga negara Indonesia (WNI).
“Saya tegaskan bahwa kejahatan perdagangan manusia harus diberantas tuntas dari hulunya sampai ke hilir. Saya ulangi, harus diberantas tuntas,” ujar Jokowi, Senin (8/5).
Presiden Jokowi juga menyampaikan sejumlah TPPO yang berhasil diungkap oleh negara-negara ASEAN. Salah satunya pada 5 Mei lalu, otoritas Filipina dan perwakilan negara lainnya termasuk Indonesia, berhasil menyelamatkan 1.048 orang dari 10 negara, 143 di antaranya dari Indonesia. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah menyelamatkan 20 WNI korban TPPO di Myanmar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS