Kayong Utara (Suara Kalbar) – Kenaikan tarif angkutan Truk, kapal fery ASDP penyebrangan sungai dari Pelabuhan Kayong Utara, Teluk Batang – Pelabuhan Rasau, Kubu Raya naik. Hal tersebut sangat memberatkan dan dikeluhkan para supir Truk.
“Sekitar satu minggu terakhir naik harga tiketnya, kemarin Rp 1.625.000 sekarang naik menjadi Rp 1.925.000,”ungkap supir Truk roda enam tersebut, Roni, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya, harga kapal Fery milik ASDP ini seharunya bisa lebih murah dari angkutan swasta, seperti angkutan sungai fery Honda yang harganya masih berkisaran Rp 1.600.000.
“KMP Honda itu swasta, seharusnya ASDP kan pemerintah punya seharusnya lebih murah,” tuturnya.
Ia yang sehari – hari membawa muatan buah kelapa terpaksa putar otak untuk meringankan cost oprasional dijalanan. Dirinya berharap agar pemerintah dan instansi terkait untuk dapat kembali mengkaji kenaikan tarif angkutan tersebut.
“Saya bawa kelapa dari Ketapang ke Pontianak. Ia semoga tarif bisa kembali normal,” harapnya.
Sementara itu, Manager Usaha PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Cabang Pontianak Andri Setiawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan perubahan tarif ini sesuai ketentuan, sesuai yang tertuang di putusan Gubenur Kalimantan Barat SK NOMOR: 1071 / DISHUB / 2022. Tentang tarif penumpang umum kelas ekonomi, angkutan sungai dan penyebrangan di Provinsi Kalimantan Barat.
“Ini sebenarnya sesuai tarif sesuai SK yang dikeluarkan pemerintah daerah (Provinsi Kalimantan Barat). Hanya saja kemarin masih sosialisasi, masih menggunakan tarif lama,” jawabnya.
Untuk mobil truk bermuatan diakui Andri masuk kepada angkutan kendaraan barang, yaitu kategori 5 dengan biaya jasa angkutan sebesar Rp 1.790.000 ditambah asuransi Rp 28.900 dengan total biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 1.819.000.
Perubahan angak ini diakui Andri sudah sejak 1 minggu terakhir diberlakukan, dan sudah melalui sosialisasi.
“Perihal penyesuaian tarif sudah kami sampaikan ke pengguna jasa baik supir maupun pengusaha ekspedisi. Ya betul (sudah) 1 minggu pembelakuannya,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, Wardana mengatakan, sampai saat ini belum ada peraturan terbaru terkait kenaikan tarif angkutan, diantaranya kapal penyebrangan angkutan sungai fery.
“Sampai dengan saat ini belum ada info kenaikan harga. Biasanya akan dapat tembusan jika ada kenaikan harga,” terang Wardana.
Sampai saat ini diakui Wardana terkait patokan harga sesuai putusan Gubenur Kalimantan Barat, SK Nomor: 1071 / DISHUB / 2022.
“Diluar ketentuan itu, suruh mereka mengajukan aduan ke Gubernur. Karena kenaikan tarif wajib di putuskan Gubernur. Kalau tidak pungli namanya,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS