Kayong Utara (Suara Kalbar)- Akses pendidikan yang berkualitas di Indonesia dikenal sebagai sebuah tantangan besar, dan bagi para guru. Mereka memiliki tantangan sendiri yaitu mendapatkan upah yang layak untuk keberlangsungan hidup mereka karena masih adanya guru – guru pada level SD yang mendapatkan upah tak layak. Salah satu guru yang mengalami hal ini adalah Fatmala Azahra, seorang guru yang mengajar di SD Filiall Trasmigrasi SP3, Desa Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara.
Berdasarkan laporan terbaru yang dihimpun oleh suarakalbar.co.id, sejak Januari 2023 hingga saat ini, Fatmala belum menerima gaji honor yang layak, dengan besaran kurang lebih 500 ribu perbulan.
“Iya, memang benar honor dari bulan Januari sampai sekarang belum keluar. Upaya meminta pinjaman sudah kami lakukan, namun nihil. Gaji saya dan guru lainnya 500 ribu perbulan, semua guru sama,” terang Fatmala Azahra, Selasa (9/5/2023).
Telatnya pembayaran, lanjut Azahra, gaji seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. Meskipun demikian, ia berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan oleh pihak berwenang, dan semua guru yang belum menerima gaji termasuk di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kayong Utara, Erdison, permasalahan gaji guru di SD guru di SD Filiall Trasmigrasi SP3, di Desa Tanjung Satai, Kecamatan Pulau Maya ditangani Kementrian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Dinas Nakertrans Provinsi Kalbar. Erdison menjelaskan, Disnakertrans KKU hanya memantau pelaksanaan dan perkembangannya.
Saat ini, beberapa guru dan tenaga kesehatan belum mendapatkan bayaran, dan hal ini menjadi suatu keprihatinan bagi Erdison. Dirinya menegaskan bahwa ia akan melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Kalbar untuk menemukan solusi terbaik.
“Kami melakukan koordinasi dengan pihak terkait melalui telepon dan WhatsApp mengenai keterlambatan pembayaran insentif tenaga lintas sektoral. Kami juga sudah menyampaikan surat ke Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat dan tembusan kepada Dirjen. Kemandes, PDT dan Transmigrasi RI,” jelasnya.
Dalam surat yang dikirim, Erdison memohon percepatan pencairan insentif/honorarium petugas lintas sektoral tahun anggaran 2023 untuk memperbaiki kondisi yang ada dalam pendidikan dan tenaga medis. Keterlambatan dalam pembayaran upah bagi guru dan tenaga kesehatan tidak dapat diabaikan, dan solusi yang cepat dan tepat harus segera ditemukan untuk menghindari dampak yang lebih besar bagi dunia pendidikan dan akses kesehatan masyarakat.
“Kitasudah manyampaikan surat ke Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat dan tembusan kepada Dirjen. Kemandes, PDT dan Transmigrasi RI dengan nomor Surat : 475.1/165.4/Nakertrans-I.B tanggal 4 April 2023 tentang Mohon percepatan pencairan Insentif / Honorarium petugas Lintas Sektoral Tahun Anggaran 2023,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS