76 WNA Melakukan Aktifitas di Wilayah Kanim Sanggau

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim), Yusuf.[Suarakalbar.co.id/Darmansyah D]

Sanggau (Suara Kalbar) -Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sanggau mencatat sebanyak 76 warga negara asing (WNA) berada dan melakukan aktivitas di wilayah kerja Kanim Sanggau yang meliputi Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang.

“Kanim Sanggau telah melakukan perpanjangan Izin Tinggal sebanyak 76 kepada orang asing. Jumlah layanan tersebut sejak dari periode Januari sampai dengan Mei tahun 2023,”kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, I Gede Semarajaya melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yusuf,Selasa (23/05/2023).

Sebagaimana diketahui lanjut Yusuf, bahwa setiap orang asing yang berada di indonesia wajib memiliki izin tinggal sesuai dengan visa yang dimilikinya.
“Adapun Jenis Izin Tinggal yang diajukan perpanjangan oleh orang asing pada Kanim Sanggau, yakni Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, dan Izin Tinggal Terbatas,”ungkapnya.

Yusuf menjelaskan,tujuan keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Kerja Kanim Sanggau bervariasi, yaitu kunjungan keluarga atau wisata, bekerja sebagai tenaga ahli dan rohaniawan.

“Kanim Sanggau juga aktif melakukan pengawasan keberadaan orang asing. Adapun pengawasan yang dilakukan dalam bentuk sosialisasi pelaporan orang asing kepada masyarakat di daerah itu,”ujar Yusuf.

“Dihimbau kepada Orang Asing yang izin tinggalnya akan habis berlaku agar melakukan perpanjangan supaya tidak overstay. Perpanjangan tersebut dapat dilakukan melalui laman izin tinggal online,”tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS