SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Bengkayang UU ITE dan Penyebaran Video Pemukulan di Polsek: Bisakah Terjerat?

UU ITE dan Penyebaran Video Pemukulan di Polsek: Bisakah Terjerat?

Ilustrasi UU ITE.[DOK-Suarakalbar.co.id]

Bengkayang (Suara Kalbar) – Beberapa hari terakhir, Bengkayang dan Kalimantan Barat umumnya, serta jagat maya media sosial dihebohkan dengan beredarnya video aksi pemukulan yang dilakukan oleh oknum kepala desa di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.

Pemukulan dilakukan terhadap beberapa orang yang diduga telah melakukan pencurian di ruang Mapolsek Sungai Raya Kepulauan.

Dalam video yang beredar tersebut, terlihat dua orang melakukan pemukulan terhadap satu dari lima orang yang diduga telah melakukan pencurian.

Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno, saat dimintai informasi pada Sabtu (15/4/2023), mengungkapkan apakah pelaku penyebar video pemukulan tersebut bisa terjerat UU ITE?

AKBP Bayu Suseno menjelaskan bahwa pembuat dan penyebar video aksi pemukulan yang dilakukan oknum kepala desa terhadap terduga pelaku pencurian di salah satu ruang Mapolsek Sungai Raya Kepulauan bisa saja dikenakan UU ITE, karena akibat perbuatannya dan penyebaran video tersebut merugikan Polsek Sungai Raya Kepulauan.

“Dengan beredarnya video pemukulan tersebut yang terjadi di Mapolsek Sungai Raya Kepulauan, masyarakat pasti ada yang menilai dan mengira bahwa yang melakukan pemukulan adalah anggota kami Polsek Sungai Raya Kepulauan,”terangnya.

“Kami masih mendalami apakah pelaku penyebar video tersebut bisa dikenakan UU ITE terutama Pasal 27 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3. Kami akan terus memantau perkembangannya,” tutup AKBP Bayu Suseno.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Komentar
Bagikan:

Iklan